- Keluarga Arief Pramuhanto mengadukan dugaan kejanggalan vonis korupsi pengadaan alkes kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
- Putusan banding dan kasasi memperberat hukuman Arief menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp 222 miliar tanpa bukti aliran dana.
- Keluarga mempertanyakan pertanggungjawaban pidana Arief sebagai komisaris atas kerugian negara Rp 377 miliar di anak perusahaan.
Suara.com - Langkah hukum mencari keadilan kini ditempuh oleh keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM).
Istri Arief, Shakuntala Dewi, mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat suaminya.
Pengaduan ini diarahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI sebagai upaya untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses peradilan yang telah berjalan.
Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung melalui bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta pada Selasa (31/03/2026).
Pihak keluarga menilai terdapat poin-poin krusial yang tidak sinkron antara fakta persidangan dengan putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Langkah ini diambil setelah upaya hukum di tingkat banding dan kasasi justru memperberat hukuman terhadap Arief Pramuhanto.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami juga tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi usai memasukkan surat pengaduan.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, Shakuntala Dewi memaparkan sejumlah poin keberatan yang mendasar. Fokus utama keberatan tersebut meliputi potensi kekhilafan hakim dalam memutus perkara, kelemahan pembuktian yang dihadirkan oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memaknai konsep kerugian negara dalam konteks aktivitas korporasi.
Keluarga berharap DPR dapat melihat kasus ini dari kacamata kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.
Fakta persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi sorotan utama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arief Pramuhanto.
Penuntut umum pun dinilai tidak mampu membuktikan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dilakukan oleh terdakwa selama proses pengadaan alat kesehatan tersebut berlangsung.
Ketiadaan bukti aliran dana ini menjadi kontradiksi besar ketika disandingkan dengan beratnya vonis yang diterima. Pada pengadilan tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena memang tidak terbukti menerima uang.
Namun, dinamika hukum berubah drastis saat perkara masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim