- Keluarga Arief Pramuhanto mengadukan dugaan kejanggalan vonis korupsi pengadaan alkes kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
- Putusan banding dan kasasi memperberat hukuman Arief menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp 222 miliar tanpa bukti aliran dana.
- Keluarga mempertanyakan pertanggungjawaban pidana Arief sebagai komisaris atas kerugian negara Rp 377 miliar di anak perusahaan.
Suara.com - Langkah hukum mencari keadilan kini ditempuh oleh keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM).
Istri Arief, Shakuntala Dewi, mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat suaminya.
Pengaduan ini diarahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI sebagai upaya untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses peradilan yang telah berjalan.
Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung melalui bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta pada Selasa (31/03/2026).
Pihak keluarga menilai terdapat poin-poin krusial yang tidak sinkron antara fakta persidangan dengan putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Langkah ini diambil setelah upaya hukum di tingkat banding dan kasasi justru memperberat hukuman terhadap Arief Pramuhanto.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami juga tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi usai memasukkan surat pengaduan.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, Shakuntala Dewi memaparkan sejumlah poin keberatan yang mendasar. Fokus utama keberatan tersebut meliputi potensi kekhilafan hakim dalam memutus perkara, kelemahan pembuktian yang dihadirkan oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memaknai konsep kerugian negara dalam konteks aktivitas korporasi.
Keluarga berharap DPR dapat melihat kasus ini dari kacamata kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.
Fakta persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi sorotan utama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arief Pramuhanto.
Penuntut umum pun dinilai tidak mampu membuktikan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dilakukan oleh terdakwa selama proses pengadaan alat kesehatan tersebut berlangsung.
Ketiadaan bukti aliran dana ini menjadi kontradiksi besar ketika disandingkan dengan beratnya vonis yang diterima. Pada pengadilan tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena memang tidak terbukti menerima uang.
Namun, dinamika hukum berubah drastis saat perkara masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi