- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
- Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
- Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto kini menuai sorotan.
Arief Pramuhanto dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau tambahan 7 tahun penjara dianggap sebagai putusan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar pada fakta materiil.
Dalam fakta persidangan, disebut terungkap bahwa Arief tidak pernah menerima aliran uang ke rekening pribadinya.
Tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima uang serupiah pun atau melakukan tindakan untuk memperkaya pihak lain.
Selain itu, Arief juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest terkait perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya yang melihat adanya ketidakadilan nyata dalam proses hukum ini.
"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Firmansyah mengungkapkan bahwa upaya menegakkan keadilan bagi Arief Pramuhanto bukanlah perkara mudah di tengah iklim hukum saat ini.
Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Ia mencatat bahwa pola serupa juga pernah dialami oleh sejumlah tokoh profesional lainnya di Indonesia, seperti Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustiawan, hingga Toni Aji.
Fenomena ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi para pemimpin perusahaan negara yang bekerja di bawah payung hukum yang seringkali multitafsir.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa hukuman penjara yang saat ini dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan yang bersangkutan segera dibebaskan.
Berdasarkan catatan hukum pihak pengacara, Arief telah melewati tiga proses yang panjang.
Dalam seluruh tahapan tersebut, terdapat konsistensi fakta bahwa tidak ada indikasi penerimaan uang satu rupiah pun oleh Arief.
Berita Terkait
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
3 Gelandang Lokal Layak Gantikan Thom Haye Jadi Jenderal Tengah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat