- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
- Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
- Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto kini menuai sorotan.
Arief Pramuhanto dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau tambahan 7 tahun penjara dianggap sebagai putusan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar pada fakta materiil.
Dalam fakta persidangan, disebut terungkap bahwa Arief tidak pernah menerima aliran uang ke rekening pribadinya.
Tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima uang serupiah pun atau melakukan tindakan untuk memperkaya pihak lain.
Selain itu, Arief juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest terkait perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya yang melihat adanya ketidakadilan nyata dalam proses hukum ini.
"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Firmansyah mengungkapkan bahwa upaya menegakkan keadilan bagi Arief Pramuhanto bukanlah perkara mudah di tengah iklim hukum saat ini.
Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Ia mencatat bahwa pola serupa juga pernah dialami oleh sejumlah tokoh profesional lainnya di Indonesia, seperti Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustiawan, hingga Toni Aji.
Fenomena ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi para pemimpin perusahaan negara yang bekerja di bawah payung hukum yang seringkali multitafsir.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa hukuman penjara yang saat ini dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan yang bersangkutan segera dibebaskan.
Berdasarkan catatan hukum pihak pengacara, Arief telah melewati tiga proses yang panjang.
Dalam seluruh tahapan tersebut, terdapat konsistensi fakta bahwa tidak ada indikasi penerimaan uang satu rupiah pun oleh Arief.
Berita Terkait
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
3 Gelandang Lokal Layak Gantikan Thom Haye Jadi Jenderal Tengah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur