- Presiden Prabowo memberhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana karena adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis.
- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
- Keputusan diambil setelah Presiden melakukan evaluasi bersama BPKP dan PPATK demi menjaga integritas program bagi masyarakat.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan resmi terkait keputusan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam penjelasannya, Prabowo mengakui keputusan tersebut diambil setelah dirinya menerima serangkaian laporan mengenai adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah penonaktifan ini disusul dengan tindakan hukum dari aparat penegak hukum. Kurang dari 24 jam setelah dicopot, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya pada acara Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (3/6/2026), Prabowo menyatakan bahwa proses pergantian pejabat yang memimpin program prioritas ini merupakan hal yang berat untuk dilakukan. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut harus diambil demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
"Tapi yang jelas, mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya. Tapi saya ingat kata-kata almarhum ayahanda saya, Profesor Soemitro, pernah mengatakan kepada saya: 'Prabowo, kalau satu saat kau dalam keadaan bingung atau keadaan ragu-ragu, ingat: berpihaklah selalu kepada rakyatmu'," ujar Prabowo di hadapan para peserta acara.
Prabowo mengungkapkan bahwa pemberhentian jajaran pimpinan BGN tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses evaluasi performa serta pemeriksaan dokumen secara berkala. Setelah ditekankan adanya kejanggalan, Presiden langsung berkoordinasi dengan lembaga pengawas keuangan negara.
Guna menindaklanjuti dugaaan penyelewengan tersebut, Presiden memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
"Jadi saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil Kepala BPKP dan juga Kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya, 'Tolong saya mendapat laporan tentang BGN. BGN ini suatu program yang sangat-sangat penting bagi bangsa dan negara, menyangkut rakyat kita yang sedang perlu bantuan afirmasi, bantuan berpihak'," tutur Prabowo.
Berdasarkan hasil pemaparan dari BPKP dan PPATK, ditemukan dugaaan kuat bahwa kepercayaan yang diberikan kepada jajaran pimpinan lama untuk mengelola badan baru tersebut tidak dijalankan sesuai dengan komitmen awal negara.
Baca Juga: Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti pentingnya integritas seorang pimpinan dalam struktur organisasi pemerintahan. Menurutnya, kualitas kepemimpinan akan menentukan jalannya seluruh program kerja yang menyentuh masyarakat bawah.
"Dalam setiap organisasi selalu pengaruh pimpinan sangat, sangat besar. Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak bener, tidak kompeten, atau tidak jujur," kata Presiden.
Meskipun menyampaikan rasa kecewa atas terjadinya kasus hukum di internal lembaga yang baru dibentuknya tersebut, Prabowo menegaskan tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai materi perkara.
Langkah ini diambil guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan menghindari asumsi adanya intervensi dari pihak eksekutif.
"Saya tidak mau banyak komentar karena mereka-mereka ini menghadapi masalah penyelidikan hukum karena itu saya tidak boleh banyak komentar, nanti seolah saya mempengaruhi," pungkas Prabowo menutup penjelasannya terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs
-
Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG
-
Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus