- Kejagung menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
- Penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara melalui yayasan.
- Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan perangkat televisi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, saat disinggung apakah penyidik bakal memeriksa Nanik Sudaryato Deyang, yang saat ini diangkat sebagai Kepala BGN, usai sebelumnya menjabat sebagai wakil.
“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Namun lanjut Syarief, tidak semua saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.
“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Dadan Cs Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola MBG.
Nama Nanik sempat menjadi sorotan, sebab dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan menjadi tersangka.
Publik makin menyorot Nanik, sebab Sony Sonjaya sempat menuliskan surat yang ditulis tangan kepadanya. Dalam surat tersebut Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya.
Baca Juga: Ketika Makanan Anak Sekolah Jadi Ladang Rente, Sebuah Refleksi Dugaan Korupsi MBG
Sony juga menyampaikan terima kasih hadiah indah yang diberikan Nanik kepadanya dirinya.
Ketiga petinggi BGN dijerat sebagai tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Hitung-hitungan Dapur yang Rusak Akibat Isu Dugaan Korupsi Proyek MBG
-
Proyek MBG Ditilep Kroni, Sebuah Pelajaran Berharga Mengenai Logika Culas
-
Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana
-
Ketika Makanan Anak Sekolah Jadi Ladang Rente, Sebuah Refleksi Dugaan Korupsi MBG
-
Berapa Ancaman Hukuman Penjara Dadan Hindayana yang Korupsi MBG?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah