- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi.
- Tersangka diduga menyalahgunakan insentif miliaran rupiah per hari melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi pengadaan barang dan jasa.
- Penyidik kini sedang melakukan pendalaman bukti serta menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Diketahui, ada tiga eks petinggi BGN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga mengambil keuntungan dari insentif Rp6 juta per hari yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Jika mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG mendapat insentif Rp6 juta per hari.
Keuntungan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Dadan Cs melalui SPPG yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan.
Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima guna mendukung pelaksanaan program MBG.
Namun, hingga saat ini Syarief masih mendalami sumber aliran dana insentif yang diterima para petinggi tersebut. Sebab, penyidik menyebut ketiganya memperoleh uang hingga miliaran rupiah dalam sehari.
“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ucapnya.
Baca Juga: Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
Sejauh ini, Syarief mengatakan SPPG yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tidak sedikit. Karena itu, penyidik masih mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari,” katanya.
“Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola program MBG.
Nama Nanik sempat menjadi sorotan karena dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.
Publik semakin menyorot Nanik karena Sony Sonjaya sempat menuliskan surat tulisan tangan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya.
Berita Terkait
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan