News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:47 WIB
Mantan Kepala MBG Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung (Foto: Kejaksaan.go.id)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi.
  • Tersangka diduga menyalahgunakan insentif miliaran rupiah per hari melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi pengadaan barang dan jasa.
  • Penyidik kini sedang melakukan pendalaman bukti serta menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Diketahui, ada tiga eks petinggi BGN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga mengambil keuntungan dari insentif Rp6 juta per hari yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).

Jika mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG mendapat insentif Rp6 juta per hari.

Keuntungan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Dadan Cs melalui SPPG yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan.

Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima guna mendukung pelaksanaan program MBG.

Namun, hingga saat ini Syarief masih mendalami sumber aliran dana insentif yang diterima para petinggi tersebut. Sebab, penyidik menyebut ketiganya memperoleh uang hingga miliaran rupiah dalam sehari.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ucapnya.

Baca Juga: Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Sejauh ini, Syarief mengatakan SPPG yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tidak sedikit. Karena itu, penyidik masih mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari,” katanya.

“Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola program MBG.

Nama Nanik sempat menjadi sorotan karena dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Publik semakin menyorot Nanik karena Sony Sonjaya sempat menuliskan surat tulisan tangan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya.

Load More