Foto / News
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat bersiap untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat datang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat bersiap untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat bersiap untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026).

Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. 

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar terkait pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga dinilai menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti Rp4,43 miliar.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut sebelumnya diungkap KPK dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak terkait lainnya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More