Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat bersiap untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026).
Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar terkait pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga dinilai menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti Rp4,43 miliar.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut sebelumnya diungkap KPK dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak terkait lainnya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21