- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda kepada Immanuel Ebenezer atas kasus korupsi sertifikasi K3.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar terkait tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
- KPK menghormati putusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immnanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” tambah dia.
KPK menilai putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, KPK sebagai pihak penuntut umum mendapatkan hak untuk menentukan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa banding akan tidak.
Pihak penuntut umum dan terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama untuk menentukan sikap.
“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Budi.
“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas dia.
Baca Juga: Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
Putusan 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Berita Terkait
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
-
Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
-
BGN Alihkan Jatah MBG dari Sekolah Elite ke Wilayah 3T, Nanik: Fokus Perbaiki Kualitas
-
Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos
-
Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG
-
Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim