- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
- Tersangka diduga menyamarkan hasil korupsi dengan membeli rumah menggunakan kepingan emas agar tidak terdeteksi sistem perbankan.
- Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK tahun 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pembelian rumah dengan kepingan emas itu diduga dilakukan oleh anak buah Silmy yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Menurut Setyo, perkara ini diawali dari penanganan kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.
"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kemudian, lanjut Setyo, uang yang ditarik secara bertahap itu diduga digunakan untuk membeli emas. Selanjutnya, emas tersebut diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli rumah.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ungkap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menilai metode pembayaran tersebut tidak lazim digunakan untuk pembelian aset tidak bergerak. Umumnya, aset tidak bergerak dibeli melalui transfer bank.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," ujar Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Baca Juga: Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
Dalam daftar barang bukti, terungkap bahwa Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal Juniadi Sri Priambudi (JSP) merupakan pihak yang dalam penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa yang ada sertifikat rumahnya di situ," tandas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA