- Tim kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan legalitas kuasa hukum penggugat karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan profesi PPAT.
- Tergugat III mengklaim kepemilikan sah tanah di Kedoya Raya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang telah diakui sejak tahun 1975.
- Kuasa hukum menilai gugatan ini berpotensi terkena asas nebis in idem mengingat riwayat perkara serupa yang pernah diputus pengadilan.
Suara.com - Persidangan sengketa tanah di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, kembali memanas dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 452/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Tim kuasa hukum Tergugat III melayangkan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum pihak penggugat yang dinilai legal standing kuasa penggugat tidak sah .
Protes tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Tergugat III yang terdiri atas Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. Mereka meminta majelis hakim menelusuri terlebih dahulu legal standing kuasa hukum penggugat berinisial BA sebelum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam keterangannya, Ferry Gustaf menyebut keberatan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi terhadap status profesi BA yang disebut masih tercatat aktif dalam jabatan lain di luar profesi advokat.
Protes yang dilayangkan oleh Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap status profesi salah satu kuasa hukum pihak Penggugat yang berinisial BA yang aktif sebagai notaris dengan Nomor AHU-00099.AH.02.02.TAHUN 2016. Melalui pelacakan data formal, oknum advokat tersebut diduga kuat masih memegang status operasional yang tidak sejalan dengan profesi kedepannya di dalam persidangan.
“Dari hasil penelusuran kami pada 16 dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi ATR/BPN, kami menemukan bahwa BA masih tercatat aktif sebagai PPAT, sementara dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis.
Menurut tim Tergugat III, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim karena merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang larangan rangkap jabatan bagi PPAT.
Mereka menilai adanya dugaan rangkap status profesi tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan hukum dalam persidangan, sehingga meminta verifikasi dilakukan oleh pihak berwenang sebelum perkara dilanjutkan.
“Jika benar demikian, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak memiliki legal standing karena adanya rangkap jabatan yang dilarang,” kata Ferry.
Klaim Kepemilikan Tanah Berbasis SHM 1975
Baca Juga: Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
Di sisi lain, Tergugat III berinisial A menegaskan bahwa objek sengketa berupa tanah di Kedoya Raya diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli pada Maret 2017 dari pemilik sebelumnya, Ny. Rosalina.
Kuasa hukum Tergugat menyebut saat transaksi berlangsung, tanah tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak dalam sengketa, serta telah melalui proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Riwayat kepemilikan disebut telah berlangsung sejak 1973, ketika Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari seorang berinisial US. Kemudian status tanah ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975.
Dengan demikian, pihak Tergugat III menilai kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dan diakui negara selama lebih dari lima dekade.
Sorotan atas Klaim Ahli Waris
Sengketa ini mencuat setelah adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Mnt pada 2025. Mereka mendasarkan klaim pada dokumen Letter C Nomor 1643.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL