- KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026 terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
- Aset senilai Rp17,5 miliar disita sebagai barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan, logam mulia, dan aset kripto.
- Delapan orang, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa barang bukti berupa aset kripto yang berkaitan dengan kasus Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, diduga berasal dari pemerasan warga negara asing (WNA).
“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Kripto menjadi salah satu aset yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan bernilai total Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Adapun barang bukti yang dimaksud terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Setyo memerinci barang bukti yang disita dari Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP) ialah saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 unit motor, dan 2 unit sepeda.
Kemudian, tim KPK juga menyita barang bukti dari Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST) berupa 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing, 7 unit motor, 1 bundel BPKB kendaraan roda dua, 8 unit sepeda, dan 500 gram emas.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan aset dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA) yaitu saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang USD 14.500, uang SGD 10.000; uang SAR 30, sebuah BPKP mobil, 2 BPKP motor, dan sebuah perhiasan cincin berlian.
Baca Juga: Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas
Dalam konferensi pers, petugas KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya belum ditampilkan. Adapun barang bukti yang dimaksud ialah emas, uang asing, dan kunci kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun