- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kabupaten Muara Enim pada hari Senin, 8 Juni 2026.
- Pihak yang diamankan terdiri dari Bupati Muara Enim Edison, empat pejabat pemerintah daerah, serta lima orang swasta.
- Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dan akan segera mengumumkan status hukum para pihak setelah gelar perkara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang terjaring adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Edison, terdapat sembilan orang lain yang ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dengan demikian, dari total 10 orang yang diamankan, lima berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima lainnya merupakan pihak swasta.
Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK belum mengungkap perkara yang sedang ditangani. Budi menyebut tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Hingga saat ini tim masih di lapangan,” ujarnya.
OTT ke-12
Operasi di Muara Enim ini menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK telah menggelar sejumlah operasi tangkap tangan yang menjerat berbagai pejabat daerah dan penyelenggara negara.
Baca Juga: Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
Di antaranya kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi, hingga kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
KPK juga pernah melakukan dua OTT secara bersamaan dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Banjarmasin dan dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi lain yang menyita perhatian publik adalah penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Selain itu, KPK juga menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, hingga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam berbagai perkara korupsi.
Terbaru sebelum OTT Muara Enim, KPK melakukan operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim.
KPK dijadwalkan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan status hukum para pihak yang diamankan di Muara Enim setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman
-
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal
-
KPK OTT Bupati Muara Enim!
-
Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
-
Prabowo Lantik Said Iqbal dan Nanik S Deyang, Ini Daftar Pejabat Baru di Istana
-
Prabowo Resmi Angkat Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden, Nanik S Deyang Nahkodai BGN
-
Surat 'Hadiah Indah' Sony Sonjaya ke Nanik Jadi Teka-teki, Begini Kata Pengacara
-
Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri