News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 14:26 WIB
Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Baca 10 detik
  • KPK mengklarifikasi bahwa foto tumpukan uang yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
  • Penyidik menyita sejumlah mobil, motor, perhiasan, dan valuta asing dari rumah Silmy di Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi informasi mengenai tumpukan uang valuta asing yang dirumorkan berkaitan dengan penggeledahan rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Informasi tersebut beredar di media sosial dengan sebuah gambar yang menunjukkan tumpukan uang di atas kasur, lemari, dan lantai dalam sebuah kamar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan foto yang beredar tersebut bukan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Silmy dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

"Kami luruskan, foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Pada penggeledahan di rumah Silmy pada Jumat (5/6/2026), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Budi menjelaskan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah kendaraan, perhiasan, hingga uang asing.

“Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Selain itu, Budi memerinci adanya mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang yang juga diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.

Budi menyebut pihaknya menduga barang bukti yang diamankan ini didapatkan dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Silmy.

Baca Juga: ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tandas Budi.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]

Jadi Tersangka

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More