- Empat anggota BAIS TNI terdakwa penyiraman aktivis KontraS meminta keringanan hukuman dalam sidang duplik di Pengadilan Militer Jakarta.
- Penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer tidak mencerminkan fakta persidangan terkait sikap kooperatif dan rekam jejak para terdakwa.
- Majelis Hakim akan membacakan vonis atas kasus tersebut pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung hari Rabu, 10 Juni 2026.
Suara.com - Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya menjelang pembacaan vonis pada 10 Juni 2026.
Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam dupliknya, penasihat hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer karena dinilai tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana Oditur Militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan karena tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata penasihat hukum di ruang sidang.
Tim kuasa hukum juga memohon agar hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan," lanjutnya.
Menurut penasihat hukum, para terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan memiliki rekam jejak pengabdian yang baik selama berdinas.
Mereka juga menilai para terdakwa pernah menjalankan tugas operasi negara hingga misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.
Meski meminta keringanan hukuman, tim penasihat hukum menegaskan duplik yang mereka sampaikan bukan untuk membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
"Duplik ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, melainkan untuk menempatkan seluruh fakta tersebut secara proporsional dalam kerangka hukum pidana yang berlaku," kata penasihat hukum.
Mereka juga berpendapat perbedaan pandangan dengan Oditur Militer terletak pada penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Perbedaan penilaian antara Oditur Militer dan penasihat hukum dalam perkara a quo pada hakikatnya tidak terletak pada ada atau tidaknya peristiwa, melainkan pada standar pembuktian dalam menarik kesimpulan hukum terhadap unsur-unsur delik, khususnya kesengajaan, luka berat, dan penyertaan," ujarnya.
Usai mendengarkan duplik, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menutup pemeriksaan perkara dan menetapkan sidang vonis digelar pada Rabu (10/6/2026).
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," kata hakim.
Keempat terdakwa tetap menjalani penahanan hingga putusan dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan