- Empat anggota BAIS TNI terdakwa penyiraman aktivis KontraS meminta keringanan hukuman dalam sidang duplik di Pengadilan Militer Jakarta.
- Penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer tidak mencerminkan fakta persidangan terkait sikap kooperatif dan rekam jejak para terdakwa.
- Majelis Hakim akan membacakan vonis atas kasus tersebut pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung hari Rabu, 10 Juni 2026.
Suara.com - Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya menjelang pembacaan vonis pada 10 Juni 2026.
Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam dupliknya, penasihat hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer karena dinilai tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana Oditur Militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan karena tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata penasihat hukum di ruang sidang.
Tim kuasa hukum juga memohon agar hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan," lanjutnya.
Menurut penasihat hukum, para terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan memiliki rekam jejak pengabdian yang baik selama berdinas.
Mereka juga menilai para terdakwa pernah menjalankan tugas operasi negara hingga misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.
Meski meminta keringanan hukuman, tim penasihat hukum menegaskan duplik yang mereka sampaikan bukan untuk membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
"Duplik ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, melainkan untuk menempatkan seluruh fakta tersebut secara proporsional dalam kerangka hukum pidana yang berlaku," kata penasihat hukum.
Mereka juga berpendapat perbedaan pandangan dengan Oditur Militer terletak pada penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Perbedaan penilaian antara Oditur Militer dan penasihat hukum dalam perkara a quo pada hakikatnya tidak terletak pada ada atau tidaknya peristiwa, melainkan pada standar pembuktian dalam menarik kesimpulan hukum terhadap unsur-unsur delik, khususnya kesengajaan, luka berat, dan penyertaan," ujarnya.
Usai mendengarkan duplik, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menutup pemeriksaan perkara dan menetapkan sidang vonis digelar pada Rabu (10/6/2026).
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," kata hakim.
Keempat terdakwa tetap menjalani penahanan hingga putusan dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok