- Oditur Militer menegaskan di Pengadilan Militer Jakarta bahwa penyiraman aktivis Andrie Yunus merupakan tindakan penganiayaan yang direncanakan matang.
- Empat terdakwa terbukti telah sepakat menjalankan peran masing-masing sejak 11 Maret 2026 untuk menyerang korban dengan cairan kimia.
- Akibat perbuatan terencana tersebut, korban mengalami trauma kimia serius hingga menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan pada mata kanan.
Suara.com - Oditur Militer menegaskan penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang melibatkan empat terdakwa.
Hal itu disampaikan dalam replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan, Oditur Militer menolak dalil penasihat hukum yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kesatuan kehendak dan hanya terdakwa utama yang bertanggung jawab atas penyiraman.
"Fakta yang paling penting dalam perkara ini adalah seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibentuk bersama pada tanggal 11 Maret tahun 2026," kata Oditur Militer saat membacakan replik.
Menurut Oditur, masing-masing terdakwa menjalankan peran yang telah disepakati untuk mencapai tujuan yang sama, yakni melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk pemberian pelajaran dan efek jera.
Oditur juga memaparkan kronologi dugaan perencanaan aksi tersebut. Bermula dari obrolan para terdakwa mengenai Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi TNI.
Dalam salah satu pertemuan, terdakwa pertama disebut mengutarakan keinginannya untuk memukul korban.
"Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," kata Oditur mengutip usulan terdakwa kedua dalam pertemuan tersebut.
Usulan itu, menurut Oditur, kemudian disetujui para terdakwa lain. Bahkan terdakwa ketiga disebut mengatakan, "Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama."
Baca Juga: Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
Oditur menilai rangkaian komunikasi, pembagian tugas pengintaian, pencarian korban, hingga penyiapan campuran air aki dan cairan pembersih karat membuktikan adanya unsur perencanaan matang.
"Terdapat jeda waktu sekitar tiga hari. Dengan demikian hal ini menunjukkan niat tersebut bukan spontanitas melainkan kehendak yang dipelihara," ujar Oditur.
Selain itu, Oditur juga menolak klaim bahwa korban tidak mengalami luka berat.
Berdasarkan visum dan keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan, Andrie Yunus disebut mengalami trauma kimia asam serius yang menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan mata kanan.
Atas dasar itu, Oditur Militer menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Seluruh dalil pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa tersebut justru semakin mempertegas keterkaitan dan kesesuaian alat-alat bukti yang telah diajukan," pungkas Oditur. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
-
Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding
-
Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk