- Oditur Militer menegaskan di Pengadilan Militer Jakarta bahwa penyiraman aktivis Andrie Yunus merupakan tindakan penganiayaan yang direncanakan matang.
- Empat terdakwa terbukti telah sepakat menjalankan peran masing-masing sejak 11 Maret 2026 untuk menyerang korban dengan cairan kimia.
- Akibat perbuatan terencana tersebut, korban mengalami trauma kimia serius hingga menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan pada mata kanan.
Suara.com - Oditur Militer menegaskan penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang melibatkan empat terdakwa.
Hal itu disampaikan dalam replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan, Oditur Militer menolak dalil penasihat hukum yang menyebut para terdakwa tidak memiliki kesatuan kehendak dan hanya terdakwa utama yang bertanggung jawab atas penyiraman.
"Fakta yang paling penting dalam perkara ini adalah seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibentuk bersama pada tanggal 11 Maret tahun 2026," kata Oditur Militer saat membacakan replik.
Menurut Oditur, masing-masing terdakwa menjalankan peran yang telah disepakati untuk mencapai tujuan yang sama, yakni melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk pemberian pelajaran dan efek jera.
Oditur juga memaparkan kronologi dugaan perencanaan aksi tersebut. Bermula dari obrolan para terdakwa mengenai Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi TNI.
Dalam salah satu pertemuan, terdakwa pertama disebut mengutarakan keinginannya untuk memukul korban.
"Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," kata Oditur mengutip usulan terdakwa kedua dalam pertemuan tersebut.
Usulan itu, menurut Oditur, kemudian disetujui para terdakwa lain. Bahkan terdakwa ketiga disebut mengatakan, "Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama."
Baca Juga: Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
Oditur menilai rangkaian komunikasi, pembagian tugas pengintaian, pencarian korban, hingga penyiapan campuran air aki dan cairan pembersih karat membuktikan adanya unsur perencanaan matang.
"Terdapat jeda waktu sekitar tiga hari. Dengan demikian hal ini menunjukkan niat tersebut bukan spontanitas melainkan kehendak yang dipelihara," ujar Oditur.
Selain itu, Oditur juga menolak klaim bahwa korban tidak mengalami luka berat.
Berdasarkan visum dan keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan, Andrie Yunus disebut mengalami trauma kimia asam serius yang menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan mata kanan.
Atas dasar itu, Oditur Militer menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Seluruh dalil pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa tersebut justru semakin mempertegas keterkaitan dan kesesuaian alat-alat bukti yang telah diajukan," pungkas Oditur. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun