- Koalisi Masyarakat Sipil menilai sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana oleh anggota TNI.
- Dua kasus yaitu penyerangan aktivis Andrie Yunus dan pembunuhan siswa di Medan menunjukkan adanya praktik impunitas hukum.
- Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 terkait reformasi sistem peradilan militer.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai dua perkara yang melibatkan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir semakin menguatkan bukti bahwa sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban.
Dua kasus yang menjadi sorotan adalah tuntutan terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus serta vonis ringan terhadap Babinsa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Medan.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut kedua perkara tersebut memperlihatkan bagaimana peradilan militer justru melanggengkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
"Kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum," kata Ardi dalam pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Jumat (5/6/2026).
Koalisi menyoroti tuntutan Oditur Militer terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Di sisi lain, dalam perkara pembunuhan seorang siswa SMP di Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, Babinsa Sertu Riza Pahlivi hanya divonis 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12,7 juta.
Vonis tersebut bahkan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan tanpa disertai pemecatan pelaku dari institusi TNI.
Menurut Ardi, putusan dan tuntutan dalam dua perkara itu memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.
"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
Koalisi menilai tuntutan terhadap para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus semakin menunjukkan buruknya sistem peradilan militer yang selama ini berlaku.
"Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri," tegas Ardi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mereka menilai reformasi sistem peradilan militer sudah menjadi kebutuhan mendesak agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum sebagaimana amanat reformasi.
Selain itu, koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang TNI yang dinilai menjadi penghalang pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, serta mengabulkan pengujian terhadap UU Peradilan Militer.
"Reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban," pungkas Ardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan