- Koalisi Masyarakat Sipil menilai sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana oleh anggota TNI.
- Dua kasus yaitu penyerangan aktivis Andrie Yunus dan pembunuhan siswa di Medan menunjukkan adanya praktik impunitas hukum.
- Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 terkait reformasi sistem peradilan militer.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai dua perkara yang melibatkan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir semakin menguatkan bukti bahwa sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban.
Dua kasus yang menjadi sorotan adalah tuntutan terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus serta vonis ringan terhadap Babinsa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Medan.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut kedua perkara tersebut memperlihatkan bagaimana peradilan militer justru melanggengkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
"Kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum," kata Ardi dalam pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Jumat (5/6/2026).
Koalisi menyoroti tuntutan Oditur Militer terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Di sisi lain, dalam perkara pembunuhan seorang siswa SMP di Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, Babinsa Sertu Riza Pahlivi hanya divonis 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12,7 juta.
Vonis tersebut bahkan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan tanpa disertai pemecatan pelaku dari institusi TNI.
Menurut Ardi, putusan dan tuntutan dalam dua perkara itu memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.
"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
Koalisi menilai tuntutan terhadap para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus semakin menunjukkan buruknya sistem peradilan militer yang selama ini berlaku.
"Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri," tegas Ardi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mereka menilai reformasi sistem peradilan militer sudah menjadi kebutuhan mendesak agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum sebagaimana amanat reformasi.
Selain itu, koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang TNI yang dinilai menjadi penghalang pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, serta mengabulkan pengujian terhadap UU Peradilan Militer.
"Reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban," pungkas Ardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?