- Empat personel TNI akan menjalani sidang putusan perkara penganiayaan air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu.
- Oditur Militer menuntut keempat terdakwa hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terencana terhadap korban.
- Tindakan tersebut dipicu ketersinggungan terdakwa atas kritik dan advokasi korban yang dianggap menyudutkan institusi TNI selama ini.
Suara.com - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutannya, oditur menyatakan keempat personel TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menurut dakwaan dilakukan dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan atau menjelekkan institusi TNI.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukan Andrie. Salah satunya adalah saat Andrie bersama aktivis KontraS melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.
Selain itu, para terdakwa juga menilai Andrie kerap menyudutkan institusi TNI, termasuk melalui gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tudingan mengenai intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, hingga narasi yang dianggap bersifat antimiliterisme.
Jaksa militer menilai tindakan para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan secara terencana dengan menggunakan cairan kimia yang diketahui berpotensi menyebabkan luka bakar serius. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Baca Juga: 'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer atau menjatuhkan putusan lain terhadap para terdakwa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru