- Empat personel TNI akan menjalani sidang putusan perkara penganiayaan air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu.
- Oditur Militer menuntut keempat terdakwa hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terencana terhadap korban.
- Tindakan tersebut dipicu ketersinggungan terdakwa atas kritik dan advokasi korban yang dianggap menyudutkan institusi TNI selama ini.
Suara.com - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutannya, oditur menyatakan keempat personel TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menurut dakwaan dilakukan dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan atau menjelekkan institusi TNI.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukan Andrie. Salah satunya adalah saat Andrie bersama aktivis KontraS melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.
Selain itu, para terdakwa juga menilai Andrie kerap menyudutkan institusi TNI, termasuk melalui gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tudingan mengenai intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, hingga narasi yang dianggap bersifat antimiliterisme.
Jaksa militer menilai tindakan para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan secara terencana dengan menggunakan cairan kimia yang diketahui berpotensi menyebabkan luka bakar serius. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Baca Juga: 'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer atau menjatuhkan putusan lain terhadap para terdakwa.
(ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan