- Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Desakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum.
- Tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan 16 pelaku dan aktor intelektual dalam serangan berencana terhadap korban tersebut.
Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Tak hanya meminta perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Isnur juga mendesak kepolisian membongkar aktor intelektual di balik serangan yang disebutnya sebagai upaya pembunuhan tersebut.
“Kami mendesak kepolisian berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan penyidikannya,” kata Isnur di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Isnur, sejak awal koalisi masyarakat sipil tidak melihat peristiwa itu sekadar sebagai aksi teror. Mereka meyakini terdapat unsur percobaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan keterlibatan lebih banyak pihak dibanding yang selama ini diungkap.
“Kami membentuk tim investigasi, membentuk tim peneliti yang menemukan fakta-fakta yang sangat banyak. Di antaranya adalah ada 16 pelaku di lapangan dan juga ada kemungkinan melibatkan sipil,” jelasnya.
Isnur mengatakan dirinya diperiksa penyidik sebagai pelapor sekaligus untuk menjelaskan hasil kerja investigasi TAUD dalam mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Ia berharap polisi segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jadi ya kami mendesak Kapolda Metro, tim Ditreskrimum segera menaikkan perkara ini, melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada seluruhnya dan membawa segera semua para pelaku kepada kejaksaan dan pengadilan,” pintanya.
Baca Juga: Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
Dalam pemeriksaan, Isnur mengaku turut menjelaskan metode investigasi yang dilakukan TAUD, mulai dari penelusuran rekaman CCTV hingga pengumpulan berbagai informasi dan data pendukung.
Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan terkait penghentian penanganan kasus tersebut, sekaligus memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025