News / Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB
Analis politik dan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. (Ist)
Baca 10 detik
  • Analis Politik Boni Hargens menyatakan UU Polri baru memperkuat profesionalisme serta transparansi kelembagaan Polri secara strategis dan efektif.
  • Penguatan Kompolnas dalam UU tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan sipil terhadap kinerja, rekrutmen, dan promosi internal institusi Polri.
  • DPR RI resmi mengesahkan UU Polri baru pada 9 Juni 2026 guna mendukung restorasi fundamental institusi kepolisian tersebut.

Menurut dia, restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh.

"Saya cermati, UU Polri baru saat ini mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi," pungkas Boni Hargens.

DPR RI diketahui telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri baru antara lain penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Load More