News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB
Eksekusi Hotel Sultan hari ini. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Aparat gabungan TNI, Polri, dan Pemda mengamankan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan hari ini di Jakarta.
  • Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk memastikan proses pengosongan Blok 15 GBK berjalan kondusif dan berjalan tertib.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan negara sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Suara.com - Pengamanan ketat diberlakukan dalam proses eksekusi kawasan eks Hotel Sultan atau Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis.

Sebanyak 3.161 personel gabungan diterjunkan ke lokasi untuk memastikan proses pengosongan lahan berjalan kondusif.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain pengamanan dari pihak kepolisian, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan kekuatan internal.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyebutkan ada 300 personel tambahan yang terdiri dari tim PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Persiapan teknis pun telah matang sejak Senin (15/6), termasuk koordinasi dengan instansi pendukung seperti Telkom dan PLN. PPKGBK berharap eksekusi ini menjadi langkah akhir yang tertib.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026. (Foto dok. Ist)

"Harapannya pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun," tulis keterangan resmi PPKGBK.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK.

Baca Juga: Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Dalam putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada 28 November 2025, pengadilan menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.

Dengan status putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat segera dilaksanakan), PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh bangunan dan tanah di kawasan tersebut karena hak guna bangunannya telah dihapus demi hukum sejak 2023. (Antara)

Load More