- Aparat gabungan TNI, Polri, dan Pemda mengamankan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan hari ini di Jakarta.
- Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk memastikan proses pengosongan Blok 15 GBK berjalan kondusif dan berjalan tertib.
- Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan negara sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Suara.com - Pengamanan ketat diberlakukan dalam proses eksekusi kawasan eks Hotel Sultan atau Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis.
Sebanyak 3.161 personel gabungan diterjunkan ke lokasi untuk memastikan proses pengosongan lahan berjalan kondusif.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain pengamanan dari pihak kepolisian, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan kekuatan internal.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyebutkan ada 300 personel tambahan yang terdiri dari tim PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Persiapan teknis pun telah matang sejak Senin (15/6), termasuk koordinasi dengan instansi pendukung seperti Telkom dan PLN. PPKGBK berharap eksekusi ini menjadi langkah akhir yang tertib.
"Harapannya pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun," tulis keterangan resmi PPKGBK.
Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK.
Baca Juga: Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Dalam putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada 28 November 2025, pengadilan menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.
Dengan status putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat segera dilaksanakan), PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh bangunan dan tanah di kawasan tersebut karena hak guna bangunannya telah dihapus demi hukum sejak 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelajah Kuliner Unik di Come See Mie Fest 2026: Kartu yang Bisa Dimakan hingga Mi Earl Grey
-
Pesan Menyentuh Beckham Putra Setelah Dihina Fans di GBK: Tetap Berjuang untuk Indonesia
-
PSSI Siap Banned Suporter yang Intimidasi Beckham Putra, CCTV GBK Jadi Bukti
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
GBK Membara Akhir Pekan Ini: Konser EXO, Raisa, Reality Club hingga PUBG Mobile Digelar Bersamaan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!
-
Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang
-
Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!
-
KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung
-
Kemhan Gembleng 35.476 Pengelola Koperasi Desa di Markas TNI, Ini Bocoran Materi Latsarmil 45 Hari
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!