- Warga Banjarmasin bernama David Pangestu mempertanyakan lambatnya respons Kantor Pertanahan Banjarbaru terkait eksekusi sengketa tanah Jalan Aneka Tambang.
- Permohonan penjelasan status hukum SHM nomor 10141 tersebut diajukan David pada 25 Mei 2026 atas arahan Ombudsman Kalsel.
- David mendesak pejabat baru Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru segera memberikan jawaban resmi demi menjamin kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Suara.com - Seorang warga Kota Banjarmasin yang sempat viral beberapa waktu terakhir, kembali mempertanyakan lambatnya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait kepastian hukum atas sengketa tanah.
David Pangestu menyampaikan bahwa hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan pada 25 Mei 2026 terkait permohonan penjelasan mengenai belum dilaksanakannya eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Mei 2026.
Pada kesempatan itu, David menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Surat yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru secara khusus meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.
Menurut David, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum terdapat jawaban tertulis maupun penjelasan administratif atas surat yang telah disampaikan.
“Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan,” ujar David Pangestu dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
David berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan ini guna memastikan adanya kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.
Baca Juga: Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
Ia juga berharap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang baru, Riyanto S. Tosse, dapat segera melakukan evaluasi terhadap status penanganan perkara dimaksud serta memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kejelasan sikap dan tindakan administratif dari Kantor Pertanahan diperlukan untuk mencegah berlarutnya sengketa serta menjamin terlaksananya asas kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Berita Terkait
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok
-
Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta, Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok