- Warga Banjarmasin bernama David Pangestu mempertanyakan lambatnya respons Kantor Pertanahan Banjarbaru terkait eksekusi sengketa tanah Jalan Aneka Tambang.
- Permohonan penjelasan status hukum SHM nomor 10141 tersebut diajukan David pada 25 Mei 2026 atas arahan Ombudsman Kalsel.
- David mendesak pejabat baru Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru segera memberikan jawaban resmi demi menjamin kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Suara.com - Seorang warga Kota Banjarmasin yang sempat viral beberapa waktu terakhir, kembali mempertanyakan lambatnya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait kepastian hukum atas sengketa tanah.
David Pangestu menyampaikan bahwa hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan pada 25 Mei 2026 terkait permohonan penjelasan mengenai belum dilaksanakannya eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Mei 2026.
Pada kesempatan itu, David menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Surat yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru secara khusus meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.
Menurut David, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum terdapat jawaban tertulis maupun penjelasan administratif atas surat yang telah disampaikan.
“Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan,” ujar David Pangestu dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
David berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan ini guna memastikan adanya kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.
Baca Juga: Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
Ia juga berharap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang baru, Riyanto S. Tosse, dapat segera melakukan evaluasi terhadap status penanganan perkara dimaksud serta memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kejelasan sikap dan tindakan administratif dari Kantor Pertanahan diperlukan untuk mencegah berlarutnya sengketa serta menjamin terlaksananya asas kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Berita Terkait
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok
-
Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta, Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas