- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan 15 bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, pada 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas permohonan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK.
- Petugas gabungan mengawal proses pengosongan lahan eks HGB 26 dan 27 setelah PT Indobuildco tidak memenuhi panggilan resmi.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi paksa pengosongan 15 bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan HGB 27/Gelora tempat Hotel Sultan berdiri di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang selama ini dikuasai PT Indobuildco, Kamis (18/6/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Widyo Purnomo, S.H., M.H., pada 30 April 2026.
Lahan strategis di jantung ibu kota itu dikembalikan kepada dua pemohon eksekusi, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Kuasa hukum kedua pemohon dari Kantor Advokat Hamzah & Partners, yang beralamat di Gedung Capital Place, Jakarta Selatan, mewakili Menteri Sekretaris Negara dan Kepala Pusat Pengelolaan Komplek GBK dalam proses eksekusi tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan isi penetapan di hadapan aparat dan massa yang memadati lokasi pada pagi hari itu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas," demikian bunyi amar penetapan yang dibacakan panitera.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," lanjut panitera membacakan amar penetapan.
Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat oleh sejumlah aparat, mulai dari perwakilan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Tanah Abang, Kodim 0501 Jakarta Pusat, Danramil Tanah Abang, Satpol PP DKI Jakarta, hingga Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Suasana di lokasi berlangsung tegang dengan diwarnai suara teriakan massa sebagai latar belakang saat panitera membacakan penetapan eksekusi.
Baca Juga: Siap-siap! Ada Raksasa BUMN Asuransi yang Baru Akan Dibentuk
PT Indobuildco selaku termohon eksekusi tidak hadir meskipun telah dipanggil hingga tiga kali secara resmi oleh panitera di hadapan seluruh pihak yang hadir.
Proses eksekusi sendiri telah didahului pencocokan objek eksekusi oleh panitera pada 16 Maret 2026, sesuai berita acara konstatering Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
"Kami, panitera dan para panitera muda pidana, berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27," kata panitera menutup pembacaan penetapan.
Berita Terkait
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Analisis Kemenangan Inggris: Bagaimana Strategi Risiko Tinggi Tuchel Bungkam Kroasia
-
Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
-
Perdamaian AS - Iran Tekan Harga Minyak Dunia, Risiko Krisis Energi Mulai Mereda
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026