News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
Baca 10 detik
  • Empat personel BAIS TNI mengajukan banding atas vonis bersalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta.
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka permanen.
  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa atas tindakan penganiayaan tersebut.

Suara.com - Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari mengatakan permohonan banding diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ucap Endah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dengan adanya upaya hukum tersebut, putusan terhadap empat terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan empat prajurit aktif BAIS TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.

"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," bunyi amar putusan.

Baca Juga: Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Atas perbuatannya, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara Letnan Satu Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara. Sedangkan Letnan Satu Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan.

Load More