- Empat personel BAIS TNI mengajukan banding atas vonis bersalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka permanen.
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa atas tindakan penganiayaan tersebut.
Suara.com - Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari mengatakan permohonan banding diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ucap Endah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dengan adanya upaya hukum tersebut, putusan terhadap empat terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan empat prajurit aktif BAIS TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," bunyi amar putusan.
Baca Juga: Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Atas perbuatannya, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara Letnan Satu Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara. Sedangkan Letnan Satu Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang