News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat oknum prajurit TNI atas penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer, sementara dua lainnya menerima hukuman penjara.
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI menekankan pentingnya transparansi hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat oknum prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dave Laksono menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (10/6/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun enam bulan penjara, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Keduanya juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, Dave Laksono menyatakan bahwa Komisi I DPR RI mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat pasca-putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun DPR menghormati proses hukum, rasa keadilan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

"Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan harus senantiasa menjadi pijakan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terpelihara dengan baik," ujar Dave kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar ini menilai perhatian besar publik dalam perkara ini merupakan sinyal keinginan masyarakat akan sistem penegakan hukum yang lebih kuat dan kredibel.

Menurutnya, setiap proses hukum yang melibatkan aparat negara harus menunjukkan komitmen tegas terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Terkait desakan publik mengenai revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang kembali menguat pasca-kasus ini, Dave memandang hal tersebut sebagai aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, ia memberikan catatan agar pembahasan tersebut dilakukan secara hati-hati.

"Pembahasan mengenai penyempurnaan sistem peradilan militer perlu dilakukan secara komprehensif, objektif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," jelasnya.

Dave menambahkan bahwa reformasi hukum di tubuh militer harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta kebutuhan untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas institusi pertahanan negara.

Komisi I DPR RI berjanji akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif untuk mendorong tata kelola penegakan hukum yang lebih profesional.

"Kami meyakini masukan masyarakat dapat menjadi momentum positif untuk terus menyempurnakan akuntabilitas institusi negara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Load More