Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah (Pemda), serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menegaskan, percepatan implementasi SP2D Online merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.
"Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain mendukung efisiensi proses pencairan anggaran daerah, SP2D Online juga menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi Pemda dan BPD yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi SP2D online.
Ia menegaskan pelibatan OJK dalam rakor kali ini bertujuan agar Pemda serta para pemangku kepentingan bisa memahami sisi regulasi sekaligus mendapatkan asistensi dari lembaga tersebut.
"Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini," tutur Fatoni.
Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan yang diberikan, serta manfaat yang dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah," jelas.
Sementara itu, perwakilan OJK Aprianus John Risnad menyampaikan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola keuangan publik. OJK menilai peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan Pemda. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat kapasitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, serta pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Baca Juga: Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
"Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu," kata John. ***
Berita Terkait
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq