News / Nasional
Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait barang bukti dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Jumat, 19 Juni 2026.
  • Penyidik KPK melakukan pendalaman kasus korupsi pembagian kuota haji periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Selain Yaqut, KPK telah menetapkan serta menahan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi haji tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang kini berstatus tersangka, pada Jumat (19/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.

"Pemeriksaan terhadap YCQ untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Namun, Budi belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang dikonfirmasi kepada Yaqut dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Yaqut sendiri ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Dalam perkara ini, Yaqut dan Ishfah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More