- Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB melaporkan ITDC ke KPK atas dugaan korupsi proyek pemukiman kembali Mandalika.
- ITDC diduga melanggar hukum karena tidak memberikan uang pemukiman dan mengabaikan kewajiban relokasi bagi 120 keluarga terdampak.
- Dinas Perkim Lombok Tengah turut dilaporkan karena diduga tidak menyalurkan bantuan sosial serta potensi kerugian negara signifikan.
Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, Badaruddin menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK.
Dia menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.
“ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi.
Alih-alih ITDC, lanjut Badaruddin, pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)
“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” jelas Badaruddin.
Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga melaporkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK.
Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp 15 juta untuk 120 keluarga yang tidak diserahkan.
Baca Juga: Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
“Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara ) sekitar Rp 300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp 1,2 miliar untuk Perkim,” ungkap Badaruddin.
“Sedangkan kalau PUPR itu hampir- kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan begitu. Itu dasar kami,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis
-
Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV
-
Hak Jawab dan Koreksi Deddy Sitorus soal Artikel Suara.com