News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 13:30 WIB
Massa aksi membawa poster dan spanduk saat menggelar aksi damai mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Trenggalek, Jawa Timur, Senin (22/6/2026). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko].
Baca 10 detik
  • Siswa SD dan SMP di Batam melakukan aksi jalanan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis baru-baru ini.
  • Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa melibatkan anak dalam demonstrasi melanggar aturan penyampaian aspirasi bagi warga dewasa.
  • Dinas Pendidikan diimbau menggunakan metode dukungan yang lebih aman agar tidak merusak citra program Makan Bergizi Gratis.

Suara.com - Keterlibatan siswa SD dan SMP dalam aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Batam baru-baru ini menuai sorotan tajam.

Aksi turun ke jalan yang melibatkan anak di bawah umur ini dinilai menyalahi aturan penyampaian aspirasi publik.

Sebelumnya, para pelajar tersebut kedapatan melakukan pawai di jalanan dengan mengenakan atribut sekolah. Dinas Pendidikan Kota Batam selaku inisiator berdalih pihaknya hanya mengajak, dan kehadiran para siswa dalam aksi tersebut bersifat sukarela.

Merespons fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa secara hukum anak-anak dilarang terlibat dalam aksi demonstrasi di jalanan.

"Secara aturan memang enggak boleh melibatkan anak-anak dalam demonstrasi. Menyampaikan aspirasi itu ya orang yang sudah cukup umur dan dewasa. Ada undang-undang terkait penyampaian aspirasi," kata Trubus Rahardiansah kepada Suara.com saat dihubungi via telepon pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Trubus, ekspresi dukungan dari siswa sebagai penerima manfaat sebenarnya sah-sah saja, asalkan medianya tepat dan tidak dengan cara turun ke jalan raya.

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Hal tersebut bisa disiasati dengan metode lain yang lebih aman dan ramah anak.

Dukungannya ini aja, misalnya tertulis atau bikin video, itu masih boleh karena bagian dari aspirasi. Jadi tidak harus turun ke jalan.

Ia juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan membuat regulasi atau payung hukum yang jelas jika ingin melibatkan siswa dalam kegiatan tertentu agar tidak memicu kecurigaan publik.

Baca Juga: Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Terlebih, aksi jalanan yang membawa nama program MBG dinilai sangat rawan dipolitisasi dan justru bisa merugikan citra program itu sendiri.

"Jangan arak-arakan kaitannya dengan MBG. Ini malah kontraproduktif, malah justru merusak citra MBG itu sendiri," pungkas Trubus.

Load More