News / Nasional
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. [BPK]
Baca 10 detik
  • Sebanyak sebelas kementerian dan lembaga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun 2025.
  • Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
  • BPK memberikan rekomendasi penguatan tata kelola keuangan serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara untuk perbaikan berkelanjutan.

Suara.com - Seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi entitas pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun 2025.

Namun, BPK menegaskan, jika capaian itu bukanlah garis akhir, namun titik awal untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2025 kepada entitas pemeriksaan di lingkungan Ditjen PKN I BPK.

Nyoman menilai, pemeriksaan laporan keuangan bukan sekadar proses administratif, namun instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah keuangan negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Nyoman menuturkan, keberhasilan seluruh kementerian dan lembaga memperoleh opini WTP menunjukkan, jika laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Namun, kata Nyoman, WTP LHP itu harus menjadi pemicu untuk kementerian dan lembaga agar meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

"Capaian tersebut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar memenuhi target administratif," ujar Nyoman.

Selain itu dalam LHP yang disampaikan, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga: Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Rekomendasi tersebut mencakup penguatan tata kelola keuangan dan sistem pengendalian intern, penataan serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kontrak.

"BPK mendorong seluruh entitas pemeriksaan agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan negara terus meningkat," jelasnya.

Adapun LHP tersebut diserahkan kepada 11 kementerian dan lembaga, yakni Komisi Yudisial (KY), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Nyoman juga menegaskan, jika paradigma pemeriksaan keuangan negara telah berkembang dari sekadar menilai kepatuhan terhadap ketentuan menjadi instrumen strategis yang berorientasi pada masa depan.

"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," tandasnya.

Load More