- Nadiem Makarim mengaku sempat meragukan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan saat pertemuan dengan Google pada 2020.
- Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
- Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan barang yang tidak bermanfaat.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sempat tak yakin dengan Chromebook saat pertemuan pertama dengan Google.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, Nadiem menjelaskan bahwa pada Februari 2020, Google dan Microsoft mengajukan permintaan audiensi untuk memaparkan inisiatif pendidikan yang telah mereka rancang.
Pada pertemuan dengan Google, Nadiem menyebut bahwa topik Chromebook hanya satu dari 11 inisiatif yang ditawarkan. Sebagian besar paparan berfokus pada aplikasi gratis Google untuk pendidikan, yaitu Google Suite for Education.
“Hanya satu dari sebelas inisiatif tersebut yang menyinggung Chromebook. Inilah pertama kalinya saya mendengar Chromebook dibahas sebagai sarana TIK di lingkungan sekolah setelah menjadi Menteri,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Nadiem mengaku sempat mengajukan pertanyaan kritis terkait 11 inisiatif Google tersebut. Ia juga mengaku masih awam dengan Chromebook sehingga pendalamannya lebih berfokus pada Google Suite for Education.
“Di persidangan bukti WA chat dalam Kemendikbud x Wartek di mana ada Fiona, Ibam, Jurist, dan Najeela membahas kekhawatiran mereka terhadap Chromebook sebagai opsi di Indonesia,” ujar Nadiem.
“Chat ini, beserta kesaksian Google, secara mutlak membuktikan bahwa pada bulan Februari, tim saya tidak yakin Chromebook merupakan pilihan yang tepat,” tambahnya.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Berita Terkait
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
Xiaomi Pad 9 Series Siap Guncang Pasar: Bocoran Snapdragon 8 Gen 5 dan Layar 3,2K Terungkap!
-
5 HP Midrange Memori Besar Harga 3 Sampai 5 Jutaan Terbaik
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI
-
Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat