- Nadiem Makarim menegaskan program digitalisasi pendidikan merupakan arahan Presiden Jokowi untuk memodernisasi tata kelola sektor pendidikan nasional.
- Nadiem menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop dan CDM periode 2019–2022.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti atas dugaan korupsi miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinannya merupakan bagian dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), beragenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Nadiem, sejak awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019, Jokowi telah mendorong kementeriannya untuk melakukan terobosan melalui pemanfaatan teknologi guna memodernisasi tata kelola pendidikan.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet pertamanya, Jokowi secara khusus meminta Kementerian Pendidikan membangun platform teknologi untuk mendukung transformasi sektor pendidikan.
“Dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah agenda pribadi ataupun upaya mencari keuntungan, melainkan pelaksanaan program yang sejalan dengan arahan pemerintah saat itu.
“Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” tandasnya.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.
Diduga Terima Rp809 Miliar
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp809,5 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan