- Nadiem Makarim menegaskan program digitalisasi pendidikan merupakan arahan Presiden Jokowi untuk memodernisasi tata kelola sektor pendidikan nasional.
- Nadiem menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop dan CDM periode 2019–2022.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti atas dugaan korupsi miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinannya merupakan bagian dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), beragenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Nadiem, sejak awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019, Jokowi telah mendorong kementeriannya untuk melakukan terobosan melalui pemanfaatan teknologi guna memodernisasi tata kelola pendidikan.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet pertamanya, Jokowi secara khusus meminta Kementerian Pendidikan membangun platform teknologi untuk mendukung transformasi sektor pendidikan.
“Dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah agenda pribadi ataupun upaya mencari keuntungan, melainkan pelaksanaan program yang sejalan dengan arahan pemerintah saat itu.
“Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” tandasnya.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.
Diduga Terima Rp809 Miliar
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp809,5 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029