- Nadiem Makarim merekrut tim inti dari luar Kemendikbudristek untuk membantunya mengatasi keterbatasan pengalaman birokrasi dan politik sejak menjabat menteri.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM tahun 2019–2022.
- Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak memberikan manfaat optimal.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan alasannya merekrut tim inti di luar kementerian.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, Nadiem menceritakan awal mula dirinya ditunjuk menjadi Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengaku sempat merasa cemas karena tidak memiliki pengalaman di bidang politik maupun pendidikan.
“Saya menjadi menteri termuda di kabinet, tanpa dukungan partai politik maupun ormas, dan tanpa pengalaman langsung di dalam sektor pendidikan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Saat itu, Nadiem mengatakan dirinya khawatir dianggap kurang kompeten oleh bawahannya. Ia juga cemas tidak mampu menghadapi kompleksitas birokrasi di Kemendikbudristek.
Untuk itu, lanjut Nadiem, ia merasa membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Pada Juni hingga Juli 2019, ia mulai mencari dukungan melalui orang-orang yang dinilai lebih kompeten di bidang politik dan pendidikan.
“Karena kecemasan ini, saya merekrut orang-orang yang bukan hanya berpengalaman di bidang pemerintahan dan pendidikan, tetapi juga mengerti budaya dan gaya kepemimpinan saya yang dibentuk di sektor swasta. Saya membutuhkan jembatan antara saya dan dunia pemerintahan,” tutur Nadiem.
“Karena kesadaran akan keterbatasan itulah saya merekrut orang-orang yang tidak hanya berpengalaman di bidang pemerintahan dan pendidikan, tetapi juga memahami budaya dan gaya kerja dari sektor swasta,” tambahnya.
Kemudian, Nadiem mengumpulkan sejumlah nama untuk menjadi penasihat dan staf khusus dari luar Kemendikbudristek. Mereka dinilai sebagai profesional muda dengan integritas tinggi.
Baca Juga: Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
“Yang mulia, tim inti saya adalah pemimpin muda dengan pendidikan dan rekam jejak yang luar biasa di bidangnya masing-masing. Saya meyakini kompetensi dan integritas mereka, dan masing-masing memilih untuk mengabdi kepada negara meskipun harus mengorbankan kemapanan finansial pribadi mereka,” ucap Nadiem.
“Mereka adalah putra-putri terbaik bangsa kita, bukan suatu shadow organization yang menakutkan. Walaupun mereka menjadi bawahan saya, tetapi mereka sebenarnya adalah mentor saya dalam dunia baru yang harus saya kuasai,” tandasnya.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Berita Terkait
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka