- LBH Medan mendesak revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 karena dianggap memberikan impunitas bagi anggota TNI pelaku pidana umum.
- Praktik peradilan militer saat ini dinilai tidak memberikan efek jera serta gagal memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sipil.
- Peneliti Imparsial menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM akibat regulasi yang rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga.
Suara.com - Sistem peradilan militer di Indonesia kembali disorot karena dinilai memberi keistimewaan yang berujung pada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyebut kondisi itu tidak lepas dari masih berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan reformasi hukum saat ini.
Ia menegaskan, salah satu poin krusial yang harus segera diubah adalah mekanisme peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penyiksaan, hingga penyerangan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut semestinya diproses di peradilan umum agar memenuhi prinsip keadilan.
“Undang-Undang Peradilan Militer sudah dua puluh sembilan tahun ini sudah tentu harus direvisi dengan tagline reformasi Peradilan Militer,” ungkap Irvan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Irvan juga menyinggung sejumlah kasus pendampingan hukum yang pernah ia tangani, termasuk perkara Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik.
Dalam kasus tersebut, pelaku dari unsur TNI disebut hanya dijatuhi hukuman ringan tanpa konsekuensi pemecatan, sehingga dinilai tidak memberi efek jera.
Ia menilai situasi ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran serius oleh aparat militer kerap berakhir tanpa hukuman yang setimpal.
Irvan yang turut terlibat dalam pengujian materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum tersebut agar menghasilkan perubahan nyata.
Baca Juga: Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
“Penting bagi kita walau kita minta revisi, tetapi kita harus kawal bagaimana penerapan penegakan hukumnya itu berjalan dengan benar,” ujarnya.
Tak Ada Perlindungan bagi Pembela HAM
Sorotan juga datang dari peneliti Imparsial, Annisa Yudha, yang menilai lemahnya penegakan hukum terhadap aparat negara turut berdampak langsung pada keselamatan pembela HAM di Indonesia.
Ia menggambarkan adanya “kekosongan perlindungan” karena belum adanya regulasi khusus yang secara tegas menjamin keamanan pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.
“Negara tidak memiliki komitmen politik untuk menjamin adanya hukum bagi pelindung HAM,” cetus Annisa.
Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh keberadaan pasal-pasal karet dalam regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP baru yang berpotensi disalahgunakan untuk menjerat kritik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul
-
Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing
-
Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu