- Menteri Hukum mengusulkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta agar penggunaan komersial wajib memberikan royalti kepada pemiliknya.
- Pemerintah menargetkan revisi UU Hak Cipta disahkan tahun ini guna mencegah pencatutan konten berita tanpa izin resmi.
- Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi hukum atas maraknya penggunaan ilegal konten media oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membawa kabar segar bagi industri pers tanah air. Dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok, pemerintah mengusulkan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai objek hak cipta, sehingga setiap penggunaan untuk tujuan komersil wajib membayar royalti.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konten berita yang selama ini sering dicatut tanpa izin oleh berbagai pihak demi keuntungan finansial.
"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," tegas Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Supratman meyakini hadirnya regulasi ini akan meminimalisir berbagai persoalan klaim konten ilegal. Ia pun meminta dukungan publik agar upaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam payung UU Hak Cipta berjalan mulus.
Salah satu urgensi aturan ini terlihat dari kasus yang menimpa pimpinan redaksi sebuah televisi, Abdul Gafur. Konten miliknya diambil tanpa izin untuk kepentingan komersil, yang kini kasusnya tengah diproses secara hukum di kepolisian.
Menkum memastikan pihaknya siap mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan menyediakan tenaga ahli jika diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Saya berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan," tambah Supratman.
Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 sedang dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah. Targetnya, regulasi ini rampung dan disahkan pada tahun ini.
Di sisi lain, Dewan Pers juga terus bergerak cepat menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers.
Baca Juga: Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya perubahan regulasi ini untuk menjawab tantangan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan
-
4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia