- Menteri Hukum mengusulkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta agar penggunaan komersial wajib memberikan royalti kepada pemiliknya.
- Pemerintah menargetkan revisi UU Hak Cipta disahkan tahun ini guna mencegah pencatutan konten berita tanpa izin resmi.
- Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi hukum atas maraknya penggunaan ilegal konten media oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membawa kabar segar bagi industri pers tanah air. Dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok, pemerintah mengusulkan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai objek hak cipta, sehingga setiap penggunaan untuk tujuan komersil wajib membayar royalti.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konten berita yang selama ini sering dicatut tanpa izin oleh berbagai pihak demi keuntungan finansial.
"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," tegas Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Supratman meyakini hadirnya regulasi ini akan meminimalisir berbagai persoalan klaim konten ilegal. Ia pun meminta dukungan publik agar upaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam payung UU Hak Cipta berjalan mulus.
Salah satu urgensi aturan ini terlihat dari kasus yang menimpa pimpinan redaksi sebuah televisi, Abdul Gafur. Konten miliknya diambil tanpa izin untuk kepentingan komersil, yang kini kasusnya tengah diproses secara hukum di kepolisian.
Menkum memastikan pihaknya siap mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan menyediakan tenaga ahli jika diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Saya berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan," tambah Supratman.
Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 sedang dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah. Targetnya, regulasi ini rampung dan disahkan pada tahun ini.
Di sisi lain, Dewan Pers juga terus bergerak cepat menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers.
Baca Juga: Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya perubahan regulasi ini untuk menjawab tantangan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi