News / Nasional
Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi KUHP baru mulai berlaku. (Suara.com/Aldie)
Baca 10 detik
  • LBH Masyarakat menyoroti dualisme hukum antara KUHP baru dengan UU Narkotika yang menghambat penanganan medis di Indonesia.
  • Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada warga negara Belanda pada Juni 2026 meskipun memiliki resep ganja medis sah.
  • LBHM mendesak reformasi UU Narkotika agar hukum pidana lebih mengedepankan aspek rehabilitatif daripada penghukuman yang kaku dan tidak adil.

Suara.com - Sistem peradilan pidana Indonesia tengah menghadapi dualisme hukum yang membingungkan. LBH Masyarakat (LBHM) menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bertabrakan langsung dengan kekakuan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam memproses kasus-kasus medis.

"Kondisi kita hari ini ada dua sistem hukum yang berjalan saling bertentangan satu sama lain," ujar Pengacara Publik LBHM, Ma'ruf Bajamal, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ma'ruf merujuk pada dilema yang terjadi saat vonis seorang warga negara Belanda dijatuhkan pada Selasa (23/6/2026).

Pria tersebut menderita komplikasi kesehatan berat dan mengantongi resep ganja medis legal dari Belanda dan Thailand. Sialnya, setibanya di Indonesia, ia langsung ditangkap dan akses kesehatannya terputus total.

Di persidangan, majelis hakim sebenarnya mengakui kondisi medis terdakwa dan bukti resep dokter yang sah.

Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena terikat Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang keras penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Padahal, jika merujuk pada Pasal 54 KUHP nasional yang baru, hakim memiliki kewajiban imperatif untuk mempertimbangkan kondisi pelaku, masa depan, hingga riwayat hidupnya sebelum menjatuhkan hukuman.

"Dalam pertimbangan hakim, sebenarnya diakui bahwa pendekatan hukum pidana itu sudah sepatutnya berubah dari yang awalnya pembalasan menjadi rehabilitatif dan korektif. Tetapi ketika dipertentangkan dengan UU Narkotika, hakim kembali mendasarkannya pada penghukuman penjara," jelas Ma'ruf.

LBHM menilai kontradiksi ini membuktikan bahwa UU Narkotika sudah usang dan mendesak untuk segera direformasi.

Baca Juga: Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

Regulasi yang kaku dinilai hanya melahirkan ketidakadilan yang terus berulang di masyarakat.

"Semakin banyak negara menciptakan aturan pidana, maka akan semakin tinggi angka penghukuman, semakin memperbesar ketidakadilan. Undang-Undang Narkotika kita memang sudah sangat urgen untuk dirubah, menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum di Indonesia," tegas Ma'ruf.

Load More