- LBH Masyarakat menyoroti dualisme hukum antara KUHP baru dengan UU Narkotika yang menghambat penanganan medis di Indonesia.
- Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada warga negara Belanda pada Juni 2026 meskipun memiliki resep ganja medis sah.
- LBHM mendesak reformasi UU Narkotika agar hukum pidana lebih mengedepankan aspek rehabilitatif daripada penghukuman yang kaku dan tidak adil.
Suara.com - Sistem peradilan pidana Indonesia tengah menghadapi dualisme hukum yang membingungkan. LBH Masyarakat (LBHM) menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bertabrakan langsung dengan kekakuan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam memproses kasus-kasus medis.
"Kondisi kita hari ini ada dua sistem hukum yang berjalan saling bertentangan satu sama lain," ujar Pengacara Publik LBHM, Ma'ruf Bajamal, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ma'ruf merujuk pada dilema yang terjadi saat vonis seorang warga negara Belanda dijatuhkan pada Selasa (23/6/2026).
Pria tersebut menderita komplikasi kesehatan berat dan mengantongi resep ganja medis legal dari Belanda dan Thailand. Sialnya, setibanya di Indonesia, ia langsung ditangkap dan akses kesehatannya terputus total.
Di persidangan, majelis hakim sebenarnya mengakui kondisi medis terdakwa dan bukti resep dokter yang sah.
Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena terikat Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang keras penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Padahal, jika merujuk pada Pasal 54 KUHP nasional yang baru, hakim memiliki kewajiban imperatif untuk mempertimbangkan kondisi pelaku, masa depan, hingga riwayat hidupnya sebelum menjatuhkan hukuman.
"Dalam pertimbangan hakim, sebenarnya diakui bahwa pendekatan hukum pidana itu sudah sepatutnya berubah dari yang awalnya pembalasan menjadi rehabilitatif dan korektif. Tetapi ketika dipertentangkan dengan UU Narkotika, hakim kembali mendasarkannya pada penghukuman penjara," jelas Ma'ruf.
LBHM menilai kontradiksi ini membuktikan bahwa UU Narkotika sudah usang dan mendesak untuk segera direformasi.
Baca Juga: Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
Regulasi yang kaku dinilai hanya melahirkan ketidakadilan yang terus berulang di masyarakat.
"Semakin banyak negara menciptakan aturan pidana, maka akan semakin tinggi angka penghukuman, semakin memperbesar ketidakadilan. Undang-Undang Narkotika kita memang sudah sangat urgen untuk dirubah, menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum di Indonesia," tegas Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi