- Pemerintahan Donald Trump secara resmi mengklasifikasikan ulang ganja medis ke Schedule III untuk mempermudah penelitian kesehatan di Amerika.
- Perubahan status ini mengakui potensi medis ganja serta mengurangi kategori risiko dari tingkat paling ketat menjadi moderat.
- Pemerintah tetap membatasi penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis yang disetujui FDA tanpa melegalkannya secara penuh federal.
Suara.com - Pemerintahan Donald Trump mengambil langkah penting dengan melonggarkan pembatasan terhadap ganja medis di Amerika Serikat.
Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk penelitian serta penggunaan ganja dalam dunia medis.
Departemen Kehakiman AS mengumumkan perubahan status hukum ganja medis dari kategori paling ketat ke tingkat yang lebih ringan.
Pelaksana tugas Jaksa Agung Todd Blanche menyatakan telah menandatangani perintah untuk mengklasifikasikan ulang ganja yang disetujui FDA menjadi Schedule III.
Sebelumnya, ganja masuk dalam kategori Schedule I bersama zat seperti heroin dan LSD, yang dianggap memiliki risiko tinggi dan tanpa manfaat medis.
Dengan status baru, ganja kini dinilai memiliki potensi ketergantungan moderat hingga rendah.
“Langkah ini memungkinkan penelitian lebih luas terkait keamanan dan efektivitasnya,” ujar Blanche dilansir dari NBC News.
Blanche menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan pilihan pengobatan yang lebih baik bagi pasien serta informasi lebih akurat bagi tenaga medis.
Pemerintah Trump juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Juni untuk membahas perubahan lebih luas terkait status ganja dalam hukum federal.
Baca Juga: Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi kebijakan kesehatan berbasis sains.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta melegalkan ganja secara penuh di tingkat federal.
Pemerintah Trump tetap membatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan medis yang telah disetujui.
Sejumlah pakar menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat mempercepat riset terkait pengobatan nyeri kronis, kanker, dan penyakit serius lainnya.
Namun, kritik tetap muncul terkait potensi dampak penggunaan jangka panjang, terutama pada fungsi otak dan kesehatan reproduksi.
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan narkotika AS, mengingat ganja sebelumnya ditempatkan dalam kategori paling ketat sejak era Presiden Richard Nixon.
Berita Terkait
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Gedung Putih Mencari Benang Merah di Balik Kematian Jenderal dan Ilmuwan Nuklir AS William McCasland
-
John Herdman Full Senyum, Gelandang Kreatif Incaran Kirim Sinyal Positif
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?
-
Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK
-
Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran
-
Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro
-
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi