News / Metropolitan
Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB
Dishub DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari. (Suara.com/Tiara)
Baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Kebayoran Baru pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
  • Petugas memberikan imbauan dan kesempatan memindahkan kendaraan sebelum melakukan tindakan penderekan serta sanksi cabut pentil terhadap pelanggar.
  • Kegiatan penertiban dilakukan rutin untuk menjaga fungsi jalan serta mencegah kemacetan akibat parkir sembarangan di bahu jalan.

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Kegiatan berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Petugas lebih dulu melakukan patroli berjalan kaki untuk mengimbau pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun trotoar yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu 10 menit untuk memindahkan kendaraannya.

Namun, setelah tenggat waktu berakhir, masih ditemukan empat mobil yang melanggar aturan. Dua kendaraan ditindak dengan penderekan, sementara dua lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan patroli dan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan agar tetap optimal bagi mobilitas masyarakat.

"Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata Budi saat memimpin penertiban di kawasan tersebut, Sabtu (27/6/2026), malam hari.

"Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Usai patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Budi menegaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin, terutama setiap malam Sabtu dan malam Minggu, sedangkan pada hari lainnya pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.

Selain melanggar aturan, parkir di lokasi tersebut dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, dan memicu kemacetan.

Load More