- UNHCR menyatakan peluang pengungsi di Indonesia untuk pindah ke negara ketiga sangat kecil karena kuota global terbatas.
- Negara penerima memiliki otoritas penuh menetapkan kriteria dan jumlah pengungsi berdasarkan tingkat kerentanan secara sangat ketat.
- UNHCR menyarankan pengungsi mencari jalur alternatif seperti pendidikan atau kerja karena rata-rata masa tunggu mencapai tujuh tahun.
Suara.com - Perwakilan Komisioner PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) akhirnya membeberkan alasan utama di balik nasib ribuan pengungsi luar negeri yang tertahan hingga bertahun-tahun di Indonesia, tanpa kejelasan kapan akan diberangkatkan ke negara ketiga.
Assistant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik, mengungkapkan bahwa peluang pengungsi untuk dipindahkan ke negara tujuan akhir melalui skema penempatan kembali (resettlement) secara global sebenarnya sangatlah kecil. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kuota dan ketatnya seleksi dari negara-negara penerima.
"Secara global kurang dari satu persen pengungsi bisa menikmati opsi penempatan ke negara ketiga melalui penempatan kembali (resettlement). Namun, kriteria dan kuota yang diterima ditentukan oleh negara ketiga, bukan oleh UNHCR," ujar Hendrik Therik saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Hendrik menegaskan bahwa program resettlement ini bukanlah hak mutlak yang bisa dituntut secara otomatis oleh setiap pengungsi. Skema ini murni merupakan salah satu opsi solusi jangka panjang yang kebetulan tersedia bagi sebagian kecil populasi pengungsi di dunia.
Dalam tata laksana hukum internasional, negara penerima memiliki otoritas absolut untuk menentukan jumlah kuota tahunan serta spesifikasi kelompok pengungsi yang bersedia mereka tampung.
Pada praktiknya, negara-negara tersebut akan mendahulukan individu atau keluarga yang masuk dalam kategori paling rentan (vulnerable).
Di sisi lain, UNHCR menyayangkan adanya jurang pemisah antara ekspektasi para pengungsi dan realita yang terjadi di lapangan. Banyak dari mereka yang masih menaruh harapan tinggi untuk segera diterbangkan ke negara maju, tanpa menyadari adanya pergeseran situasi global.
"Pengungsi terkadang punya ekspektasi yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan realita yang ada," imbuh Hendrik.
Kondisi penantian ini kian diperparah oleh tren penurunan dukungan kemanusiaan di tingkat global, yang berdampak langsung pada pemangkasan kuota pemindahan pengungsi. Akibat sistem antrean yang mengular ini, masa tunggu para pengungsi di negara transit seperti Indonesia menjadi semakin panjang secara signifikan.
Baca Juga: Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional
Statistik Pengungsi: Puluhan Tahun Terjebak di Ruang Transit
Berdasarkan data mutakhir yang dirilis oleh UNHCR, rata-rata pengungsi internasional harus menghabiskan waktu selama tujuh tahun hidup dalam ketidakpastian di wilayah Indonesia.
Bahkan, dari total sekitar 12.000 jiwa pengungsi yang terdaftar resmi di tanah air, sekitar 30 persen di antaranya dilaporkan telah menetap di Indonesia selama lebih dari satu dekade atau di atas 10 tahun.
Melihat kenyataan yang tidak mudah ini, UNHCR mulai mendesak para pengungsi untuk tidak lagi berpangku tangan dan mulai melirik berbagai jalur alternatif legal lainnya menuju negara ketiga, seperti:
- Jalur Pendidikan: Beasiswa internasional atau visa pelajar.
- Program Sponsor Swasta: Kemitraan komunitas atau keluarga di negara tujuan.
- Jalur Tenaga Kerja: Pemenuhan keahlian khusus yang dicanangkan negara penerima.
"Pengungsi perlu menyadari bahwa bergantung pada resettlement saja tidak sustainable (berkelanjutan)," tegasnya.
UNHCR mengimbau para pengungsi untuk aktif membekali diri dengan kemampuan baru di lokasi penampungan saat ini.
Penguasaan keterampilan, akses pendidikan mandiri, serta ketahanan ekonomi dinilai menjadi pilar utama agar para pengungsi dapat menjalani hidup dengan lebih bermartabat sembari menantikan kepastian solusi jangka panjang bagi masa depan mereka.
Tag
Berita Terkait
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali