- UNHCR menyatakan peluang pengungsi di Indonesia untuk pindah ke negara ketiga sangat kecil karena kuota global terbatas.
- Negara penerima memiliki otoritas penuh menetapkan kriteria dan jumlah pengungsi berdasarkan tingkat kerentanan secara sangat ketat.
- UNHCR menyarankan pengungsi mencari jalur alternatif seperti pendidikan atau kerja karena rata-rata masa tunggu mencapai tujuh tahun.
Suara.com - Perwakilan Komisioner PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) akhirnya membeberkan alasan utama di balik nasib ribuan pengungsi luar negeri yang tertahan hingga bertahun-tahun di Indonesia, tanpa kejelasan kapan akan diberangkatkan ke negara ketiga.
Assistant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik, mengungkapkan bahwa peluang pengungsi untuk dipindahkan ke negara tujuan akhir melalui skema penempatan kembali (resettlement) secara global sebenarnya sangatlah kecil. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kuota dan ketatnya seleksi dari negara-negara penerima.
"Secara global kurang dari satu persen pengungsi bisa menikmati opsi penempatan ke negara ketiga melalui penempatan kembali (resettlement). Namun, kriteria dan kuota yang diterima ditentukan oleh negara ketiga, bukan oleh UNHCR," ujar Hendrik Therik saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Hendrik menegaskan bahwa program resettlement ini bukanlah hak mutlak yang bisa dituntut secara otomatis oleh setiap pengungsi. Skema ini murni merupakan salah satu opsi solusi jangka panjang yang kebetulan tersedia bagi sebagian kecil populasi pengungsi di dunia.
Dalam tata laksana hukum internasional, negara penerima memiliki otoritas absolut untuk menentukan jumlah kuota tahunan serta spesifikasi kelompok pengungsi yang bersedia mereka tampung.
Pada praktiknya, negara-negara tersebut akan mendahulukan individu atau keluarga yang masuk dalam kategori paling rentan (vulnerable).
Di sisi lain, UNHCR menyayangkan adanya jurang pemisah antara ekspektasi para pengungsi dan realita yang terjadi di lapangan. Banyak dari mereka yang masih menaruh harapan tinggi untuk segera diterbangkan ke negara maju, tanpa menyadari adanya pergeseran situasi global.
"Pengungsi terkadang punya ekspektasi yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan realita yang ada," imbuh Hendrik.
Kondisi penantian ini kian diperparah oleh tren penurunan dukungan kemanusiaan di tingkat global, yang berdampak langsung pada pemangkasan kuota pemindahan pengungsi. Akibat sistem antrean yang mengular ini, masa tunggu para pengungsi di negara transit seperti Indonesia menjadi semakin panjang secara signifikan.
Baca Juga: Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional
Statistik Pengungsi: Puluhan Tahun Terjebak di Ruang Transit
Berdasarkan data mutakhir yang dirilis oleh UNHCR, rata-rata pengungsi internasional harus menghabiskan waktu selama tujuh tahun hidup dalam ketidakpastian di wilayah Indonesia.
Bahkan, dari total sekitar 12.000 jiwa pengungsi yang terdaftar resmi di tanah air, sekitar 30 persen di antaranya dilaporkan telah menetap di Indonesia selama lebih dari satu dekade atau di atas 10 tahun.
Melihat kenyataan yang tidak mudah ini, UNHCR mulai mendesak para pengungsi untuk tidak lagi berpangku tangan dan mulai melirik berbagai jalur alternatif legal lainnya menuju negara ketiga, seperti:
- Jalur Pendidikan: Beasiswa internasional atau visa pelajar.
- Program Sponsor Swasta: Kemitraan komunitas atau keluarga di negara tujuan.
- Jalur Tenaga Kerja: Pemenuhan keahlian khusus yang dicanangkan negara penerima.
"Pengungsi perlu menyadari bahwa bergantung pada resettlement saja tidak sustainable (berkelanjutan)," tegasnya.
UNHCR mengimbau para pengungsi untuk aktif membekali diri dengan kemampuan baru di lokasi penampungan saat ini.
Penguasaan keterampilan, akses pendidikan mandiri, serta ketahanan ekonomi dinilai menjadi pilar utama agar para pengungsi dapat menjalani hidup dengan lebih bermartabat sembari menantikan kepastian solusi jangka panjang bagi masa depan mereka.
Tag
Berita Terkait
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap