Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah, memasuki pintu masuk gedung Arjuna Hyperbowling sekitar pukul 12.23 WIB. [Suara.com/Cornelius Juan]
Baca 10 detik
- Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah berunjuk rasa di Arjuna HyperBowling, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
- Massa menuntut pengembalian tanah seluas 2,4 hektare milik ahli waris Saamah yang dikuasai PT HD Arjuna secara ilegal.
- Ahli waris mengklaim terjadi salah objek karena sertifikat perusahaan terdaftar di lokasi yang secara hukum tidak pernah ada.
Penjelasan PT HD Arjuna
Terkait pemberitaan tersebut, PT HD Arjuna memberikan hak jawab kepada Suara.com dan dimuat pada Jumat (3/7/2026). Legal Manager, Helmi Suhadie, menegaskan PT HD Arjuna memiliki tiga sertifikat HGB yang sah.
Adapun klarifikasi PT HD Arjuna adalah sebagai berikut:
- PT HD Arjuna menegaskan bahwa bidang tanah yang saat ini dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang diperoleh seara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- PT HD Arjuna memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum pemah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.
- Dengan demikian, bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna.
- Klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351 tela menjadi bagian dan proses hukum yang telah berlangsung di pengadilan. Dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa.
- Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan. Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan adanya kejanggalan pencatatan, yaitu menggunakan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam. Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
- Selain itu, dalam persidangan, mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi, juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenamya.
- Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT HD Arjuna menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan atas bidang tanah dimaksud memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku sampai saat ini.
- PT HD Arjuna menghormati setiap pihak yang menempuh upaya hukum. Namun demikian, apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang bergotensi menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, maupun mengganggu hak pemilik tanah yang mempunyai sertipikat yang sah.
- PT HD Arjuna juga mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah guna membenkan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Komentar
Berita Terkait
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Mariano Peralta Pilih Persib Dibanding Persija karena Ingin Tampil di Asia?
-
Jakarta Punya Wajah Lain, Destinasi Seru untuk Wisatawan Malaysia
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?