- Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel.
- Kejari menilai permohonan Roy Suryo keliru karena tindakan penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan adalah wewenang penuh Polda Metro Jaya.
- Kejari menegaskan seluruh langkah penuntutan yang dilakukan instansi mereka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026), Kejari Jaksel menilai permohonan Roy Suryo keliru karena menyasar pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tindakan penyidikan.
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon,” kata perwakilan Kejari Jaksel di persidangan.
“Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," imbuhnya.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Kejari Jakarta Selatan menegaskan seluruh tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Sementara Kejari, hanya menjalankan fungsi penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Kejari, seluruh persoalan yang dipersoalkan Roy Suryo, seperti tata cara penggeledahan, dugaan penangkapan tanpa surat, pertimbangan penyidik melakukan penahanan, hingga penempatan tersangka di RS Polri, merupakan tindakan hukum yang berada dalam domain penyidik Polda Metro Jaya.
Karena itu, Kejari menegaskan pihaknya tidak berada dalam posisi untuk membenarkan maupun menyalahkan langkah teknis operasional yang dilakukan penyidik di lapangan.
Dalam petitumnya, Kejari meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima terhadap turut termohon karena error impersonal.
Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
"Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon," katanya.
Selain itu, Kejari juga meminta hakim menolak permintaan Roy Suryo yang meminta jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tahap penuntutan.
Tak hanya itu, Kejari pun meminta hakim menolak permohonan agar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Sebagai penutup, Kejari meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan administratif, penelitian berkas tersangka, serta kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum telah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul