- Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel.
- Kejari menilai permohonan Roy Suryo keliru karena tindakan penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan adalah wewenang penuh Polda Metro Jaya.
- Kejari menegaskan seluruh langkah penuntutan yang dilakukan instansi mereka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026), Kejari Jaksel menilai permohonan Roy Suryo keliru karena menyasar pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tindakan penyidikan.
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon,” kata perwakilan Kejari Jaksel di persidangan.
“Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," imbuhnya.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Kejari Jakarta Selatan menegaskan seluruh tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Sementara Kejari, hanya menjalankan fungsi penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Kejari, seluruh persoalan yang dipersoalkan Roy Suryo, seperti tata cara penggeledahan, dugaan penangkapan tanpa surat, pertimbangan penyidik melakukan penahanan, hingga penempatan tersangka di RS Polri, merupakan tindakan hukum yang berada dalam domain penyidik Polda Metro Jaya.
Karena itu, Kejari menegaskan pihaknya tidak berada dalam posisi untuk membenarkan maupun menyalahkan langkah teknis operasional yang dilakukan penyidik di lapangan.
Dalam petitumnya, Kejari meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima terhadap turut termohon karena error impersonal.
Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
"Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon," katanya.
Selain itu, Kejari juga meminta hakim menolak permintaan Roy Suryo yang meminta jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tahap penuntutan.
Tak hanya itu, Kejari pun meminta hakim menolak permohonan agar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Sebagai penutup, Kejari meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan administratif, penelitian berkas tersangka, serta kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum telah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo