News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB
Kejari Jakarta Selatan selaku turut termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel.
  • Kejari menilai permohonan Roy Suryo keliru karena tindakan penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan adalah wewenang penuh Polda Metro Jaya.
  • Kejari menegaskan seluruh langkah penuntutan yang dilakukan instansi mereka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026), Kejari Jaksel menilai permohonan Roy Suryo keliru karena menyasar pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tindakan penyidikan.

"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon,” kata perwakilan Kejari Jaksel di persidangan.

“Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," imbuhnya.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Kejari Jakarta Selatan menegaskan seluruh tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Sementara Kejari, hanya menjalankan fungsi penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Kejari, seluruh persoalan yang dipersoalkan Roy Suryo, seperti tata cara penggeledahan, dugaan penangkapan tanpa surat, pertimbangan penyidik melakukan penahanan, hingga penempatan tersangka di RS Polri, merupakan tindakan hukum yang berada dalam domain penyidik Polda Metro Jaya.

Karena itu, Kejari menegaskan pihaknya tidak berada dalam posisi untuk membenarkan maupun menyalahkan langkah teknis operasional yang dilakukan penyidik di lapangan.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Dalam petitumnya, Kejari meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima terhadap turut termohon karena error impersonal.

Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

"Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon," katanya.

Selain itu, Kejari juga meminta hakim menolak permintaan Roy Suryo yang meminta jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tahap penuntutan.

Tak hanya itu, Kejari pun meminta hakim menolak permohonan agar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Sebagai penutup, Kejari meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan administratif, penelitian berkas tersangka, serta kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum telah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Load More