- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim sepuluh tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Terdapat dissenting opinion dari satu hakim anggota yang meyakini mantan Mendikbud tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum.
- Pakar hukum menyarankan Pengadilan Tinggi melakukan evaluasi independen dan objektif terhadap perkara tersebut demi menjamin penegakan keadilan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Adapun Hakim Anggota IV, Andi Saputra, menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.
"Nah kalau kita lihat, 4 lawan 1 gitu ya, dengan adanya dissenting ini sepertinya hakim lebih berpihak untuk menghukum, maksud saya, hakim itu setuju dengan apa yang disampaikan oleh jaksa," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (1/7/2026).
Trisno menilai, perbedaan pandangan yang kontras di antara para hakim mengindikasikan adanya keraguan yang nyata dalam pembuktian materiil kasus korupsi laptop Chromebook tersebut.
Meskipun satu hakim menyatakan bebas, empat hakim lainnya yang memutus bersalah juga disinyalir memiliki kalkulasi hukuman yang tidak seragam hingga akhirnya berkompromi pada angka 10 tahun penjara.
Pasalnya vonis yang diterima Nadiem ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa yakni 18 tahun penjara.
"Hanya yang menarik begini. Satu menyatakan dia (Nadiem) ndak bersalah, lalu masih ada empat hakim. Empat ini menyatakan bersalah tapi pasti berbeda-beda itu," ujarnya.
"Karena dalam perkara korupsi itu ada beberapa perkara itu lebih dari tuntutan jaksa. Tapi kan ini hakim pada akhirnya bersepakat, dia hanya 10 tahun. Artinya lebih rendah dari yang disampaikan oleh jaksa," tambahnya.
Baca Juga: Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
Situasi ini dinilai harus menjadi catatan bagi majelis hakim di Pengadilan Tinggi untuk tidak sekadar mengamini putusan pengadilan tingkat pertama.
Evaluasi total terhadap berkas perkara dan pertimbangan dissenting opinion wajib dilakukan secara independen demi menegakkan keadilan hukum yang objektif.
Namun di sisi lain, Trisno memberikan catatan kritis terhadap rekam jejak mayoritas hakim di tingkat Pengadilan Tinggi yang selama ini dinilai cenderung enggan melakukan terobosan hukum.
Pola penanganan perkara korupsi di tingkat banding kerap kali hanya menjadi formalitas sebelum kasus tersebut menggelinding ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi kalau saya lihat hampir di atas 90 persen hakim-hakim kita di tingkat Pengadilan Tinggi itu kesannya itu, ya sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Ini yang saya tangkap gitu. Jadi tidak berbeda, meskipun ada, tapi angkanya kecil," kata dia.
"Saya sering lihat itu banding ditolak, banding ditolak. Nah saya berharap hakim pengadilan tinggi itu betul-betul mempertimbangkan lagi dengan baik dan seksama," lanjutnya.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan tinggi merespons memori banding yang diajukan kubu Nadiem Makarim.
Menurutnya, jika argumentasi dissenting opinion yang menyatakan absennya mens rea (niat jahat) Nadiem dinilai lebih berdasar, maka peluang mantan menteri tersebut untuk bebas di tingkat kedua masih terbuka lebar.
"Kalaupun misalnya mereka menyatakan tetap bersalah, tapi hukumannya berbeda, saya menganggap bahwa persoalannya ini nanti di tingkat kasasi harus sungguh-sungguh ini hakim-hakim Mahkamah Agung," tandasnya.
Berita Terkait
-
Happy Salma Siapanya Nadiem Makarim? Ikut Menangis Dengar Vonis 10 Tahun
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI