- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa dr Tifa kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Pihak pengadilan menerapkan penyekatan ketat di pintu masuk untuk menjaga keamanan dan kelancaran selama proses persidangan berlangsung.
- Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akan memimpin persidangan perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut di Jakarta.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memberlakukan penyekatan ketat saat menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026).
Penyekatan akan dilakukan sejak pintu masuk pengadilan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang diperkirakan hadir.
"Kami akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).
Immanuel mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga keamanan dan kelancaran jalannya persidangan yang diperkirakan menyedot perhatian publik.
Karena itu, pihak pengadilan mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi.
"Yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujarnya.
Untuk mengadili perkara bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut, PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati, dengan Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.
Pengadilan juga menetapkan Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti guna mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
Adapun berkas perkara dr Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi kepaniteraan pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!