News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Pihak pemohon meminta hakim menyatakan proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
  • Permohonan tersebut bertujuan untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sesuai ketentuan hukum berlaku.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut disampaikan Refly dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

"Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Refly.

Dalam petitumnya, Refly meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah atau kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujarnya.

Selain itu, Refly juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan dengan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tak hanya penangkapan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Refly meminta hakim menyatakan penahanan tersebut tidak sah karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum.

Baca Juga: Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Selain itu, ia memohon agar hakim menyatakan berkas penyidikan yang akan dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum juga tidak sah dan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Refly turut meminta majelis memerintahkan Polda Metro Jaya memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) huruf e KUHAP.

"Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Refly.

Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran konten terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Load More