- Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Pihak pemohon meminta hakim menyatakan proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
- Permohonan tersebut bertujuan untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sesuai ketentuan hukum berlaku.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut disampaikan Refly dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
"Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Refly.
Dalam petitumnya, Refly meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah atau kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujarnya.
Selain itu, Refly juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan dengan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tak hanya penangkapan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Refly meminta hakim menyatakan penahanan tersebut tidak sah karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum.
Baca Juga: Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
Selain itu, ia memohon agar hakim menyatakan berkas penyidikan yang akan dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum juga tidak sah dan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Refly turut meminta majelis memerintahkan Polda Metro Jaya memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) huruf e KUHAP.
"Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Refly.
Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran konten terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong
-
Kisah Bli Nyoman Merawat Alam di Desa Sejahtera Astra, Les Buleleng Bali
-
Sekat Rasa dan Hati yang Terhentak
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD