- Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan maladministrasi rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI pada Juli 2026.
- Praktik rangkap jabatan oleh pimpinan Badan Gizi Nasional di perusahaan BUMN dinilai memicu konflik kepentingan serta permasalahan sistemik.
- Presiden Prabowo Subianto dinilai menormalisasi jabatan strategis bagi pendukungnya tanpa menerapkan sistem merit secara optimal dalam pemerintahan.
Suara.com - Fenomena rangkap jabatan oleh pejabat negara masih terjadi karena kepala negara menormalisasi praktik tersebut. Normalisasi itu dinilai mengakibatkan permasalahan sistemik pada lembaga pemerintahan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai Presiden Prabowo Subianto menormalisasi jabatan komisaris dan direksi yang diemban tiga pimpinan BGN.
Presiden Prabowo melantik ketiganya pada Senin (8/6/2026) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026. Ia mengatakan sebenarnya pemerintah mengetahui bahwa dua di antaranya menduduki jabatan komisaris di BUMN.
"Sehingga ketika munculnya Keppres itu, ini sudah menjadi bagian normalisasi di dalam kerangka aturan yang memang pada akhirnya tidak melihat konflik kepentingan sebagai akar persoalan," jelas Wana kepada Suara.com, Kamis.
Wana menekankan praktik rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu, menurutnya, dapat terjadi apabila, misalnya, seorang Menteri Pertanian sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
Di satu sisi, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut melaksanakan program khusus di bidang pertanian. Namun, di saat yang sama, kementerian juga menyusun kebijakan.
"Ketika satu orang ini menduduki dua jabatan yang linear, bukan hanya potensi konflik kepentingan saja, tapi akan muncul praktik-praktik lain misalkan pengumpulan rente, bahkan korupsi. Jadi, konflik kepentingan ini sebenarnya pintu masuk bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya," jelasnya.
Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) Ombudsman RI pada September 2025 memetakan setidaknya empat potensi maladministrasi dalam sistem tata kelola BGN.
Salah satu masalah maladministrasi yang berkaitan dengan konflik kepentingan adalah diskriminasi afiliasi yayasan yang mengutamakan jejaring politik dalam penetapan mitra.
Sistem Merit
Wana menerangkan ada dua hal yang menjadi rekomendasi untuk memutus rantai praktik rangkap jabatan, yaitu penerapan meritokrasi dan penghentian pembuatan regulasi yang serampangan.
Ia menjelaskan meritokrasi atau sistem merit di dalam pemerintahan seharusnya berjalan. Namun, Presiden Prabowo dinilainya belum secara sungguh-sungguh menjalankan sistem tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN
-
Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN
-
Tampil Serasi di Istana, Gibran-Selvi Kenakan Busana Adat Rote dan Ta'a Dayak