- ICW melaporkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Laporan tersebut menyoroti praktik rangkap jabatan pejabat BGN di berbagai BUMN yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- ICW menuntut pencabutan Keppres pengangkatan pimpinan BGN karena melanggar regulasi pelayanan publik dan mengancam tata kelola program.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan laporan berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukti hukum, dan pendapat hukum ke Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara, menurut ICW, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan BUMN.
Secara hukum, ICW menegaskan praktik itu bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Praktik tersebut juga dinilai melanggar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Tidak Berdedikasi Penuh
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menilai praktik ini menyebabkan pihak terkait tidak dapat memberikan pelayanan secara penuh sebagai pejabat eksekutif di BGN.
"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus," jelas Azhim.
Baca Juga: Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
Tim ICW menduga kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola, distribusi, hingga tindak pidana korupsi di BGN.
Azhim menilai apabila praktik ini tidak ditangani secara serius oleh negara, tata kelola MBG akan semakin memburuk. Jutaan penerima manfaat pun berpotensi menjadi korban.
Gugat Keppres
Selain ke Ombudsman, ICW tengah menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (19/6/2026). Apabila gugatan tidak diindahkan, ICW berencana menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya administratif ICW kepada Kemensetneg bertujuan meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keppres yang mengangkat ketiga pimpinan BGN yang saat ini masih merangkap jabatan.
"Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN," tegasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik