- ICW melaporkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Laporan tersebut menyoroti praktik rangkap jabatan pejabat BGN di berbagai BUMN yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- ICW menuntut pencabutan Keppres pengangkatan pimpinan BGN karena melanggar regulasi pelayanan publik dan mengancam tata kelola program.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan laporan berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukti hukum, dan pendapat hukum ke Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara, menurut ICW, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan BUMN.
Secara hukum, ICW menegaskan praktik itu bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Praktik tersebut juga dinilai melanggar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Tidak Berdedikasi Penuh
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menilai praktik ini menyebabkan pihak terkait tidak dapat memberikan pelayanan secara penuh sebagai pejabat eksekutif di BGN.
"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus," jelas Azhim.
Baca Juga: Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
Tim ICW menduga kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola, distribusi, hingga tindak pidana korupsi di BGN.
Azhim menilai apabila praktik ini tidak ditangani secara serius oleh negara, tata kelola MBG akan semakin memburuk. Jutaan penerima manfaat pun berpotensi menjadi korban.
Gugat Keppres
Selain ke Ombudsman, ICW tengah menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (19/6/2026). Apabila gugatan tidak diindahkan, ICW berencana menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya administratif ICW kepada Kemensetneg bertujuan meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keppres yang mengangkat ketiga pimpinan BGN yang saat ini masih merangkap jabatan.
"Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN," tegasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol