- Ketua DTKJ Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan tarif angkutan umum menjadi dua kelompok harga di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Skema usulan tersebut menetapkan biaya sebesar Rp5.000 untuk perjalanan dalam wilayah Jakarta dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah sistem integrasi antarmoda serta menuntut peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pengguna transportasi umum.
Suara.com - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan tarif angkutan umum terintegrasi menjadi dua kelompok saja, yakni Rp5.000 untuk perjalanan dalam wilayah Jakarta dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek.
Usulan itu disampaikan Sugihardjo seusai dilantik sebagai Ketua DTKJ, Jumat (3/7/2026)
“Yang sekarang kami usulkan tarif di dalam wilayah Jakarta Rp5.000. Sementara TransJabodetabek menjadi Rp10.000,” kata Sugihardjo di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurutnya, penyederhanaan tarif ini diperlukan agar sistem transportasi publik lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus mendukung integrasi antarmoda.
Ia menyebut skema baru itu akan meringankan beban masyarakat yang selama ini harus membayar lebih mahal saat berpindah dari layanan BRT ke non-BRT.
Dengan sistem tersebut, seluruh layanan Transjakarta, Mikrotrans, BRT, dan non-BRT bakal terintegrasi dalam satu tarif.
DTKJ turut mengusulkan agar kelompok tarif yang selama ini mencapai enam hingga tujuh kategori dipangkas menjadi hanya dua kategori.
Langkah ini dimaksudkan agar pengguna transportasi umum tidak lagi kebingungan dengan variasi tarif yang berlaku selama ini.
Sugihardjo menegaskan, usulan tersebut tidak semata soal penyesuaian tarif, melainkan juga mendorong integrasi layanan yang lebih luas.
Baca Juga: WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak boleh dipandang sebagai upaya membebani masyarakat.
Sugihardjo meminta agar implementasi tarif baru kelak diiringi jaminan kemudahan perpindahan antarmoda di halte integrasi, pemangkasan waktu tunggu bus atau headway, serta peningkatan faktor keamanan dan kenyamanan perjalanan.
“Tarif boleh disesuaikan, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Itu yang kami usulkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek