- Ketua DTKJ Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan tarif angkutan umum menjadi dua kelompok harga di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Skema usulan tersebut menetapkan biaya sebesar Rp5.000 untuk perjalanan dalam wilayah Jakarta dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah sistem integrasi antarmoda serta menuntut peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pengguna transportasi umum.
Suara.com - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan tarif angkutan umum terintegrasi menjadi dua kelompok saja, yakni Rp5.000 untuk perjalanan dalam wilayah Jakarta dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek.
Usulan itu disampaikan Sugihardjo seusai dilantik sebagai Ketua DTKJ, Jumat (3/7/2026)
“Yang sekarang kami usulkan tarif di dalam wilayah Jakarta Rp5.000. Sementara TransJabodetabek menjadi Rp10.000,” kata Sugihardjo di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurutnya, penyederhanaan tarif ini diperlukan agar sistem transportasi publik lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus mendukung integrasi antarmoda.
Ia menyebut skema baru itu akan meringankan beban masyarakat yang selama ini harus membayar lebih mahal saat berpindah dari layanan BRT ke non-BRT.
Dengan sistem tersebut, seluruh layanan Transjakarta, Mikrotrans, BRT, dan non-BRT bakal terintegrasi dalam satu tarif.
DTKJ turut mengusulkan agar kelompok tarif yang selama ini mencapai enam hingga tujuh kategori dipangkas menjadi hanya dua kategori.
Langkah ini dimaksudkan agar pengguna transportasi umum tidak lagi kebingungan dengan variasi tarif yang berlaku selama ini.
Sugihardjo menegaskan, usulan tersebut tidak semata soal penyesuaian tarif, melainkan juga mendorong integrasi layanan yang lebih luas.
Baca Juga: WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak boleh dipandang sebagai upaya membebani masyarakat.
Sugihardjo meminta agar implementasi tarif baru kelak diiringi jaminan kemudahan perpindahan antarmoda di halte integrasi, pemangkasan waktu tunggu bus atau headway, serta peningkatan faktor keamanan dan kenyamanan perjalanan.
“Tarif boleh disesuaikan, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Itu yang kami usulkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman