- Tim hukum Nadiem Makarim mengajukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 atas vonis penjara.
- Upaya banding dilakukan karena tim hukum keberatan terhadap pertimbangan hakim terkait konflik kepentingan, intervensi jabatan, dan aliran dana Rp809 miliar.
- Kubu Nadiem juga menyoroti kesalahan hakim dalam menilai keterlibatan Google serta ketiadaan bukti surat jaminan kemahalan harga dalam persidangan.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Hal itu dilakukan untuk menempuh langkah hukum atas putusan majelis hakim tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem.
Penasihat Hukum Nadiem, Zaid Mushafi menjelaskan pihaknya mempersoalkan beberapa pertimbangan hakim.
Misalnya soal tuduhan konflik kepentingan mengenai surat kuasa Nadiem Makarim irrevocable atau permanen atas perusahaan Goto dan Gojek Indonesia.
“Berdasarkan fakta persidangan, pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kemudian, dia juga menyoroti pemilihan pejabat di Kemendikbudristek yang dipersoalkan dalam pertimbangan majelis hakim.
Zaid menegaskan bahwa pemilihan tersebut dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) tanpa adanya intervensi dari Nadiem.
“Jadi berdasarkan fakta persidangan tidak ada fakta bahwasanya ada intervensi Pak Nadiem baik langsung ataupun tidak langsung itu untuk mengintervensi siapa-siapa saja yang lolos dalam proses seleksi, gitu,” ujar Zaid.
Lebih lanjut, Zaid juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai aliran dana Rp809 miliar.
Baca Juga: Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Dia menilai fakta persidangan menunjukkan transaksi tersebut berlangsung tanpa campur tangan dan tanpa sepengetahuan Nadiem.
“Kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar, maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut. Jangan berdalih oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiem-nya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadim dalam penerimaan itu. Nah ini fakta-fakta materiil ini dinilai secara tidak tepat menurut kami oleh majelis hakim tingkat pertama," tutur Zaid.
Kemudian, memori banding juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Google dalam pengadaan Chromebook.
Sebab dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa pihak yang diuntungkan dari tindakan Nadiem ialah Google.
"Yang lebih fundamental adalah kesalahan dalam mempertimbangkan peran Google dalam pengadaan TIK atau Chromebook. Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual Chromebook. Hal itu sudah berkali-kali dibuktikan di persidangan," tegas Zaid.
Berikutnya, Kubu Nadiem juga menyoroti surat jaminan kemahalan harga yang tidak ditunjukkan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan
-
Kaspersky Blokir 250 Ribu Serangan Ransomware di Asia Pasifik, AI Bikin Ancaman Makin Adaptif
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
6 Cara Pakai Essence agar Menyerap Maksimal untuk Kulit Wajah, Makin Glowing dan Kenyal
-
5 Mesin Cuci 2 Tabung yang Hemat Listrik dan Murah untuk Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan
-
Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden
-
Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua