Video / News
Selasa, 07 Juli 2026 | 11:11 WIB

Suara.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022 yang merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Kasus korupsi ini berakar dari program tahun 2020 untuk pengadaan laptop bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, jaksa menilai pemilihan jenis perangkat Chromebook tersebut sudah ditentukan sepihak sejak awal proyek bergulir tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Nadiem menyatakan, “Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!”.

Selengkapnya dalam video di atas.

Tim Produksi: Fatikha Rizki/Alfiani Amalia/Rahadian Adi/Naufal Athallah

Load More