- Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua advokat Nadiem Makarim ke Peradi karena melontarkan pernyataan tidak etis di pengadilan.
- Dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dan memberikan sanksi profesi.
- PN Jakarta Pusat menghormati pengaduan tersebut namun menegaskan bahwa kewenangan penindakan advokat merupakan domain mutlak organisasi profesi advokat.
Suara.com - Dua advokat yang membela terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, kini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Langkah hukum ini diambil setelah adanya pengaduan dari kelompok masyarakat yang menyoroti perilaku kedua pengacara Nadiem Makarim tersebut di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap menghormati penuh adanya pengaduan terhadap dua advokat tersebut.
Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun lembaga masyarakat.
Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penegasan ini menunjukkan bahwa PN Jakpus memilih untuk menjaga jarak dari materi pengaduan tersebut.
Firman menambahkan bahwa institusinya tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, apalagi memberikan pendapat terkait substansi dari laporan yang dilayangkan kepada Peradi.
Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi kemandirian organisasi advokat yang dipandang sebagai sesama lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga: 'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
Terkait dengan desakan agar dilakukan pencabutan izin praktik atau pemberian sanksi administratif terhadap Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, Firman kembali menekankan batasan kewenangan pengadilan.
Menurutnya, segala bentuk sanksi profesi, termasuk pemberhentian tetap sebagai advokat, adalah domain mutlak dari dewan kehormatan organisasi profesi yang menaungi mereka, bukan merupakan otoritas dari lembaga peradilan.
Firman juga memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang hakim ketua dalam menjaga ketertiban di ruang sidang.
Ia menyebutkan bahwa kewenangan tersebut hanya berlaku selama proses persidangan sedang berlangsung.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim, proses persidangan telah dinyatakan selesai seiring dengan dibacakannya putusan atau vonis oleh majelis hakim.
"PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun