- Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjamin kesinambungan tugas di Kejaksaan Agung RI.
- Rudi Margono resmi menjabat Plt Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung tertanggal Juli 2026 di Jakarta.
- Berdasarkan LHKPN 29 Maret 2026, Rudi Margono memiliki total kekayaan senilai Rp7,29 miliar yang didominasi aset properti.
Suara.com - Harta kekayaan milik Rudi Margono menjadi sorotan, setelah Jaksa Agung menunjuk Rudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Rudi Margono diketahui menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2026.
Total kekayaan yang dimiliki Rudi berjumlah Rp7.295.774.122. Harta-harta tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan dengan total Rp6.667.500.000.
Rudi tercatat memiliki satu lahan tanah seluas 130 m2 di kabupaten/kota Magetan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp157.500.000.
Selain tanah di Magetan, Rudi tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di tiga kota yang merupakan hasil sendiri, yakni tanah dan bangunan seluas 140 m2/140 m2 di Surabaya dengan nilai Rp1.260.000.000/
Kemudian tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp525.000.000, tanah dan bangunan seluas 284 m2/200 m2 di Depok senilai Rp3.150.000.000, dan tanah dan bangunan seluar 200 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 1.575.000.000
Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Rudi tercatat hanya memiliki motor Honda tahun 2010 senilai Rp 5.000.000 yang merupakan hasil sendiri.
Rudi tidak memiliki surat berharga dan utang. Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp77.000.000 dan serta kas dan setara kas Rp546.274.122.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Baca Juga: Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Habiburokhman Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Jampidsus
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan