News / Nasional
Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono. (wikipedia)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjamin kesinambungan tugas di Kejaksaan Agung RI.
  • Rudi Margono resmi menjabat Plt Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung tertanggal Juli 2026 di Jakarta.
  • Berdasarkan LHKPN 29 Maret 2026, Rudi Margono memiliki total kekayaan senilai Rp7,29 miliar yang didominasi aset properti.

Suara.com - Harta kekayaan milik Rudi Margono menjadi sorotan, setelah Jaksa Agung menunjuk Rudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Rudi Margono diketahui menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2026.

Total kekayaan yang dimiliki Rudi berjumlah Rp7.295.774.122. Harta-harta tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan dengan total Rp6.667.500.000.

Rudi tercatat memiliki satu lahan tanah seluas 130 m2 di kabupaten/kota Magetan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp157.500.000.

Selain tanah di Magetan, Rudi tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di tiga kota yang merupakan hasil sendiri, yakni tanah dan bangunan seluas 140 m2/140 m2 di Surabaya dengan nilai Rp1.260.000.000/

Kemudian tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp525.000.000, tanah dan bangunan seluas 284 m2/200 m2 di Depok senilai Rp3.150.000.000, dan tanah dan bangunan seluar 200 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 1.575.000.000

Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Rudi tercatat hanya memiliki motor Honda tahun 2010 senilai Rp 5.000.000 yang merupakan hasil sendiri.

Rudi tidak memiliki surat berharga dan utang. Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp77.000.000 dan serta kas dan setara kas Rp546.274.122.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Baca Juga: Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Load More