News / Nasional
Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono. (wikipedia)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah sejak tanggal 11 Juli 2026.
  • Penunjukan dilakukan untuk memastikan kesinambungan organisasi dan penanganan perkara tetap berjalan optimal tanpa hambatan berarti.
  • Rudi Margono merupakan jaksa senior berpengalaman luas yang memiliki rekam jejak signifikan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.

Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan ini tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum mendapatkan amanah baru ini, Rudi Margono merupakan pejabat teras yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan optimal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang penunjukan tersebut.

Menurutnya, posisi Jampidsus sangat krusial sehingga tidak boleh ada kekosongan pimpinan dalam waktu lama.

"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan 'di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang dalam keterangan resminya.

Selain itu, Anang juga memberikan jaminan kepada publik bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan menghambat berbagai kasus besar yang sedang ditangani oleh tim Jampidsus.

Masyarakat diminta tetap tenang karena profesionalitas jaksa tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rekam Jejak Panjang di Korps Adhyaksa

Rudi Margono bukanlah orang baru di dunia hukum Indonesia. Jaksa senior kelahiran 6 Desember 1969 ini telah mengabdikan dirinya di Korps Adhyaksa selama lebih dari tiga dekade.

Perjalanannya dimulai dari bawah, yakni sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.

Seiring berjalannya waktu, dedikasinya membawa Rudi menempati berbagai posisi strategis, baik di tingkat daerah maupun di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam catatan kariernya, Rudi tercatat pernah menduduki jabatan mentereng seperti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

Load More